RIWARA.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi dicekal ke luar negeri oleh penyidik Kortastipidkor Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perizinan.
Sitti Husniah Talenrang terjerat kasus korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Perkara ini mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah proyek seperti perumahan, pembukaan gerai ritel modern, dan sponsor kegiatan daerah.
Penyidik telah menyita sejumlah aset miliaran rupiah milik Sitti Husniah Talenrang di antaranya 2 unit rumah di kawasan Royal Spring dan Waterfront Makassar, serta 1 unit kendaraan operasional.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyatakan pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Sitti Husniah Talenrang. “Kami telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada saudara HT untuk dimintai keterangan, atau diperiksa sebagai tersangka untuk tindak lanjut penetapan status tersangka kepada HT,” tutur AKBP Jufri saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin 28 September 2026.
Selain pemanggilan, kepolisian juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait, tentang status hukum HT dan pencekalan ke luar negeri.
“Kami juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait status hukum HT. Pemberitahuan juga kami sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri bagi HT karena statusnya yang menjadi tersangka,” jelas AKBP Jufri.
Selain pencekalan dan pemanggilan Sitti Husniah Talenrang, penyidik juga akan mendalami adanya keterlibatan pihak lain, serta menelusuri dugaan intervensi atau intimidasi terhadap para saksi dalam kasus ini.
“Selain itu, kami menerbitkan surat pemanggilan kepada para saksi yang mendukung kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami. Juga tentang dugaan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang, Jufri mengatakan keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian penyidik, terhadap proses pemeriksaan dan sikap tersangka. AKBP Jufri menyebut sejauh ini Husniah masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, status Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan dari saksi menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi pengurusan PBG periode 2025-2026 di Kabupaten Gowa pada Jumat 25 September 2026 di Jakarta.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi dicekal ke luar negeri, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.