Siap-siap! PPPK Paruh Waktu yang Beralih Status Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 Bakal Dapat Gaji hingga Rp7 Juta, Ini Daftarnya

Senin, 28 September 2026 | 17:45 WIB
Ilustrasi - Guru PPPK Paruh Waktu yang Beralih Status Penuh Waktu akan Dapat Gaji Pokok hingga Rp7 Juta
Ilustrasi - Guru PPPK Paruh Waktu yang Beralih Status Penuh Waktu akan Dapat Gaji Pokok hingga Rp7 Juta (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – Kebijakan pemerintah terkait peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tanpa tes mulai tahun 2027, merupakan sebuah angin segar. Upaya itu dapat memberikan jaminan masa depan dan kesejahteraan bagi PPPK.

PPPK Paruh Waktu yang menjadi Penuh Waktu akan mendapatkan gaji sesuai golongan dan masa kerja yang besarannya hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok PPPK Penuh Waktu berada pada rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Nominal tertinggi ada pada golongan XVII dengan gaji pokok berada di kisaran Rp4,4 juta hingga Rp7,3 juta per bulannya, sesuai dengan masa kerja. Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, serta Tunjangan Tambahan (sesuai aturan di istansi masing-masing).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut ini daftar lengkap besaran gaji pokok untuk PPPK Penuh Waktu:

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000.

- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200.

- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200.

- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600.

- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900.

- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100.

- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800.

- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400.

- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500.

- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000.

- Golongan Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000.

- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800.

- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800.

- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500.

- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200.

- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600.

- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.

Fokus untuk Guru PPPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan proses pengalihan status yang akan dimulai pada 1 Januari 2027 itu menyasar pada 242.000 guru PPPK Paruh Waktu.

Pengalihan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu juga menyasar sekitar 6.000 guru PPPK Paruh Waktu yang melaksanakan tugas sebagai guru, tetapi memiliki SK sebagai pelaksana.

Abdul Mu’ti juga menjelaskan jika guru yang berstatus PPPK Penuh Waktu yang memenuhi persyaratan administrasi, memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi guru PNS secara bertahap mulai tahun 2027. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendikdasmen telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun.

PPPK Paruh Waktu yang menjadi Penuh Waktu akan mendapatkan gaji sesuai golongan dan masa kerja, yang besarannya hampir sama dengan PNS.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories