Bareskrim Polri Tangkap Buron Judol Rp1 Triliun, Ini Dia Sosok Sang Bandar yang Licin Bagai Belut

Senin, 28 September 2026 | 16:29 WIB
Buron kasus judi online dikeler ke Mabes Polri usai penangkapan di Thailand
Buron kasus judi online dikeler ke Mabes Polri usai penangkapan di Thailand

JAKARTA, RIWARA.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan memulangkan tersangka buron berinisial FP. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini terlibat dalam jaringan perjudian online internasional yang mengoperasikan sejumlah situs besar.

Keberhasilan penangkapan FP merupakan buah dari kolaborasi lintas negara antara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Divisi Interpol, serta Kepolisian dan Imigrasi Thailand.

Kronologi Penangkapan di Thailand

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berjalan lancar berkat sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum.

“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” ujar Setyo dilansir dari laman resmi Divhumas Polri, Senin, 28 September 2026.

Sebelum ditangkap di Thailand, FP sempat terdeteksi melarikan diri ke beberapa negara:

  • 29 Juli 2026: Penyidik resmi menetapkan FP sebagai DPO setelah diketahui kabur ke luar negeri.
  • 10 September 2026: Bareskrim berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura. Dari penelusuran, FP terdeteksi telah berpindah lokasi dari Singapura menuju Thailand.
  • 22 September 2026: Pukul 17.30 waktu setempat, tim gabungan Polri bersama Kepolisian dan Imigrasi Thailand mengepung serta menangkap tersangka di Thailand.

Saat ini, tersangka FP sudah diterbangkan kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Jaringan Situs Judi Online dan Omzet Rp1 Triliun

Tersangka FP diketahui memiliki peran vital dalam operasional tiga situs perjudian online internasional, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan beragam jenis permainan judi, mulai dari slot, kasino, hingga taruhan sepak bola.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, perputaran uang (omzet) dari ketiga situs tersebut sangat fantastis. Pada periode Januari hingga April 2026 saja, total perputaran transaksi judi online ini mencapai sekitar Rp1 triliun.

Peran Tersangka dan Pengembangan Kasus

Pengungkapan kasus ini merupakan kelanjutan dari penangkapan lima tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan penyidik pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berperan menyediakan badan usaha (PT) serta rekening bank penampung untuk menampung dana transaksi judi.

Pihak kepolisian masih terus mendalami peran spesifik FP, baik dalam struktur operasional bisnis judi online tersebut maupun alur pelariannya selama di luar negeri.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” tutup Kombes Pol Setyo. ***

Bareskrim Polri berhasil menangkap DPO judi online berinisial FP di Thailand. Pelaku terlibat jaringan situs Empire88 dan 1XBET dengan omzet Rp1 triliun

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories