RIWARA.id - Laporan permasalahan terkait pelaksanaan haji dan umrah tahun 2026 masih banyak diterima oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), meskipun ibadah tersebut sudah selesai beberapa waktu lalu.
Saat ini Kemenhaj tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembayaran dam dan badal haji jemaah asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dugaan penyelewengan tersebut diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) AF Purwakarta. Pendalaman kasus dilakukan dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF.
Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis-Jumat, 24 - 25 September 2026.
Direktur Pengawasan Haji Reguler Kemenhaj, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan pendalaman kasus tersebut dilakukan karena ada temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
"Pendalaman untuk kasus ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 dan 25 September 2026," ujar Rudi yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Sabtu 26 September 2026.
Menurut Rudi, salah satu persoalan yang didalami dalam kasus tersebut adalah pembayaran dam oleh jemaah haji Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jemaah diminta menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Mekanisme tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.
"Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah," tutur Rudi.
Sementara itu, 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seseorang yang bernama mukimin berinisial AD, dengan nilai masing-masing 460 SAR.
Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan keuntungan sebesar 260 SAR untuk setiap jemaah dari pembayaran tersebut.
Dugaan Badal Haji Fiktif
Selain pembayaran dam, Kemenhaj juga sedang mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan uang badal haji dari 104 orang, dengan biaya masing-masing Rp9 juta.
Pelaksanaan badal haji di Arab Saudi kemudian diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS, dengan nilai Rp4 juta per orang.
Selain itu, Kemenhaj juga mendalami adanya dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Selisih biaya sebesar Rp5 juta dari setiap penitip menjadi persoalan dan saat ini sedang diklarifikasi. Apabila dihitung ulang, total selisih dari 104 penitip tersebut mencapai sekitar Rp520 juta.
Terkait hal itu, Kemenhaj akan fokus pada aspek administratif, sementara dugaan tindak pidana akan ditangani langsung aparat penegak hukum. Kemenhaj juga akan fokus pada dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan layanan haji.
Ketika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Saat ini Kemenhaj masih mencari keterangan dari pihak terkait dan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran dam, serta pelaksanaan badal haji. Hasil pemeriksaan itu tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif selanjutnya.
Kemenag sedang mengusut dugaan penyelewengan Dana Dam dan Badal Haji jemaah asal Purwakarta. Kasus ini melibatkan salah satu KBIHU.