RIWARA.id – Tahun 2026, pemerintah menargetkan revitalisasi 71.000 sekolah yang tersebar di wilayah Indonesia, dengan total anggaran sebesar Rp14 triliun. Upaya itu untuk menghadirkan satuan pendidikan atau sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Revitalisasi dilaksanakan dengan mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat. Tujuannya untuk membangun kepedulian, rasa memiliki, sekaligus menghidupkan ekonomi masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.
Revitalisasi sekolah memiliki aturan yang jelas dan melibatkan aparat penegak hukum. Pemerintah pusat telah menetapkan prinsip pengelolaan revitalisasi yang transparan, objektif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Ruang lingkup revitalisasi berupa infrastruktur fisik dan penataan lingkungan. Infrastruktur fisik berupa perbaikan ruang kelas, laboratorium, unit kesehatan sekolah (UKS), toilet, asrama siswa, dan gedung olahraga.
Sementara, revitalisasi penataan lingkungan berupa pembangunan pagar, akses gerbang masuk, serta pengadaan sumber air bersih yang layak.
Dilansir Riwara.id dari laman puslapdik.kemendi kdasmen.go.id, Selasa 22 September 2026, fokus, prioritas, dan kriteria sasaran revitalisasi sekolah adalah:
- Diprioritaskan bagi sekolah atau ruang kelas yang mengalami tingkat kerusakan berat.
- Diutamakan sekolah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) untuk pemerataan mutu pendidikan.
- Diutamakan satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak bencana alam.
- Berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, termasuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan dan kejuruan.
Terkait pengawasan pelaksanaan revitalisasi, semua pihak di daerah dapat ikut mendampingi dan mengawasinya. Bahkan, Kejaksaan RI juga berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas program revitalisasi satuan pendidikan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana revitalisasi harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dibenarkan adanya permintaan fee, komisi, setoran, maupun pemotongan dana oleh pihak manapun. Kepala Sekolah penerima bantuan revitalisasi juga wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah juga telah menyiapkan 4 lapis pencegahan penyimpangan dana revitalisasi. Pertama, komitmen dengan aparat pen egak hukum. Kedua, penegak hukum hadir saat sosialisasi. Ketiga, peringatan tegas dari pusat. Keempat, komitmen tertulis dari kepala sekolah.
Pemerintah berharap semua pihak dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan revitalisasi sekolah agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pemerintah menargetkan revitalisasi 71.000 sekolah yang tersebar di wilayah Indonesia di tahun 2026. Upaya itu untuk menghadirkan sekolah yang nyaman bagi siswa.