RIWARA.id – Pemerintah telah melunasi kewajiban surat utang negara yang diterbitkan untuk penanganan krisis perbankan saat terjadinya krisis moneter (krismon) tahun 1997-1998. Utang yang terkait program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut telah lunas pada Agustus 2026.
Total penutupan instrumen obligasi yang diterbitkan untuk menyelamatkan sektor perbankan saat krismon itu secara kumulatif mencapai Rp640 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia sebesar Rp58 triliun yang disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).
“Sekarang, surat utang dalam rangka penanganan krisis 97-98 sudah tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus 2026. Ini adalah prestasi kita,” ujar Suahasil yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Selasa 22 September 2026.
Ia menyebut beberapa kewajiban itu memiliki waktu pelunasan yang berbeda. Obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026. Dengan pelunasan ini, struktur APBN kini terbebas dari pembayaran bunga dan pokok obligasi rekapitalisasi masa lalu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Surplus BI salah satunya memang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan saat krismon tahun 1997-1998.
“Penggunaannya memang diatur untuk membayar kewajiban atau penyelesaian surat utang, yaitu Surat Utang Republik Indonesia, surat utang negara untuk penanganan krisis 97-98. Nah, dalam buku Bank Indonesia itu ada terus, sehingga setiap surplus kita bayar, ada surplus lagi kita bayar lagi,” jelas Suahasil.
Sejarah BLBI di Masa Krismon
Sebagai informasi, BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadi krismon tahun 1997-1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi krisis.
Pada bulan Desember 1998, Bank Indonesia telah menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Namun, dari hasil audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank tersebut, telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.
Saat itu, pemerintah juga membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mengelola total dana sebesar Rp640 triliun yang dikeluarkan pemerintah untuk penyehatan perbankan. Dana tersebut terdiri dari dana rekapitalisasi perbankan dan dana BLBI.
Pemerintah telah melunasi kewajiban surat utang negara saat terjadi krismon tahun 1997-1998. Total utang BLBI mencapai Rp640 Triliun.