RIWARA.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mendorong serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah.
Kebijakan insentif tersebut dirancang untuk merangkul para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera melunasinya tanpa terbebani denda tambahan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan insentif penuh dengan menghapus sanksi denda keterlambatan sekaligus meniadakan pengenaan pajak progresif selama masa program berlangsung.
Pembebasan pajak progresif ini berlaku secara khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, hingga seterusnya.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat yang menguasai atau memiliki lebih dari satu unit kendaraan tidak akan dikenai skema pajak progresif sampai akhir masa berlaku program pada 28 Desember 2026.
Kebijakan pemutihan ini merupakan lanjutan dari serangkaian insentif fiskal yang dihadirkan Pemprov Jateng sepanjang tahun berjalan untuk menekan volume tunggakan pajak.
Sebelum program penghapusan denda ini diterbitkan, Pemprov Jateng juga sempat mengucurkan bantuan berupa pemotongan harga atau diskon pajak sebesar 5 persen pada Februari 2026.
Langkah konsisten tersebut dilakukan mengingat tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini baru menyentuh angka 54 persen.
Berdasarkan data operasional, dari total sekitar 17 juta unit kendaraan yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah, baru 11 juta kendaraan yang tercatat aktif melunasi kewajiban pajaknya.
Kondisi tersebut menyebabkan akumulasi nilai tunggakan pajak kendaraan untuk pendapatan provinsi menembus angka Rp2,4 triliun berdasarkan hasil audit tahun 2025.
Selain tunggakan pada sektor provinsi, tercatat pula potensi pendapatan kabupaten/kota sebesar Rp900 miliar yang masih tertunggak, sehingga akumulasi total tunggakan mencapai Rp3,3 triliun.
Guna mengoptimalkan penerimaan daerah, Pemprov Jateng menargetkan peningkatan potensi arus kas masuk sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar selama program pemutihan berlangsung.
Masyarakat diimbau untuk mencermati bahwa kebijakan relaksasi ini murni murni murni menghapuskan sanksi denda administrasi serta denda SWDKLLJ, sementara pembayaran pokok pajak kendaraan tetap wajib dilunasi.
Seluruh dana hasil penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor ini dipastikan akan disalurkan kembali kepada masyarakat melalui alokasi pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan sektor pendidikan di Jawa Tengah. (*)
Pemprov Jateng gelar pemutihan denda pajak kendaraan & pembebasan pajak progresif 21 September–28 Desember 2026. Manfaatkan segera!