Lebih Mudah! Bayar Pajak Kendaraan Seken di Jateng Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Catat Ini Caranya

Minggu, 26 April 2026 | 15:47 WIB
Pemprov Jateng Berlakukan Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan
Pemprov Jateng Berlakukan Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan (Foto: Instagram.com/@bapenda_jateng)

RIWARA.id – Ada kabar baik untuk warga Jawa Tengah (Jateng). Pemprov Jateng memberlakukan kebijakan baru pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembayaran pajak tahunan bagi kendaraan seken ini, bisa tanpa KTP pemilik lama.

Kebijakan itu bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan serta registrasi kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan itu mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Desember 2026. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia, yang digelar pada 22 April hingga 23 April 2026 di Semarang.

Kebijakan tersebut fokus pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan. “Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum balik nama. Tentunya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya yang dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Minggu 26 April 2026.

Masrofi menambahkan kemudahan itu bersifat terbatas dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang sudah berlaku. “Program ini hanya untuk memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Terkait status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah dan kewajiban balik nama tetap harus dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam pembayarannya, lanjut dia, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif seperti STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan wajib pajak untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari pendataan administrasi kendaraan,” ungkap Masrofi. Menurutnya, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersebut bisa menjadi langkah transisi, untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.

“Kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku dan masyarakat diharapkan sudah melakukan proses balik nama,” tegas Masrofi.

Pemerintah berharap kebijakan itu bisa menjawab kendala yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya pada kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

Masrofi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara optimal, seiring adanya dukungan kebijakan yang mendorong percepatan penataan administrasi kendaraan.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia melalui Samsat langsung dengan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan layanan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Tim Pembina Samsat Jawa Tengah berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, terukur, dan tetap selaras dengan ketentuan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Pemprov Jateng memberlakukan kebijakan pembayaran PKB tahunan bagi kendaraan seken bisa tanpa KTP pemilik lama. Program ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories