RIWARA.id – Pemerintah Kota Surakarta menetapkan kebijakan progresif dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk seluruh rumah ibadah di wilayahnya. Langkah ini diambil guna mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di Kota Bengawan.
Kebijakan yang sangat dinanti ini berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak demi kepentingan keagamaan dan sosial. Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, secara resmi menyampaikan keputusan ini usai menyerahkan surat bebas pajak PBB kepada perwakilan rumah ibadah di Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9/2026).
“Ini kebijakan saya sebagai wali kota akan menggratiskan seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Surakarta. Mulai dari sini, mulai dari Gereja Bethany,” ujar Respati dengan tegas, menegaskan komitmen Pemkot Surakarta terhadap kerukunan umat beragama.
Lebih lanjut, Respati memaparkan detail kebijakan tersebut. PBB-P2 dan BPHTB, termasuk biaya-biaya yang timbul selama proses peralihan hak, akan sepenuhnya dibebaskan apabila ada keluarga yang berniat mewakafkan atau mengalihkan hak tanah maupun bangunannya untuk dipergunakan sebagai rumah ibadah.
“PBB-P2 dan B PHTB atau peralihan hak apabila ada keluarga yang ingin mewakafkan atau mengalihkan hak untuk gereja, masjid, pura, vihara dan sebagainya, tempat ibadah akan kita gratiskan atau nol rupiah untuk peralihan hak dan pajak PBB-P2,” jelas Wali Kota.
Respati menekankan bahwa kebijakan ini bersifat inklusif dan mencakup berbagai rumah ibadah dari seluruh agama yang ada di Kota Surakarta. Mulai dari masjid, gereja, vihara, hingga pura, semuanya berpotensi memperoleh manfaat dari kebijakan penghapusan pajak ini.
Kebijakan ini, menurut Respati, merupakan bagian integral dari upaya Pemkot Surakarta dalam mendukung kehidupan keagamaan di kota tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi perekat dalam menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama yang selama ini telah terjalin baik di Solo.
“Yang penting doanya. Saya tadi titipkan, bisa mendoakan. Insyaallah dengan doa para tokoh-tokoh agama, pemeluk agama nanti, Insyaallah,” tutur Respati, menekankan pentingnya aspek spiritual dan dukungan dari para pemuka agama bagi kelancaran pembangunan di Kota Solo.
Wali Kota juga menegaskan bahwa kerukunan dan toleransi merupakan hal yang fundamental bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Surakarta. Kebijakan ini, secara tidak langsung, menjadi cerminan dari komitmen Pemkot dalam merawat dan memperkuat fondasi kebhinekaan tersebut.
“Yang terpenting baik untuk masyarakat. Kerja yang benar dan dapatkan doa yang baik dari tokoh-tokoh seluruh agama. Kerukunan, toleransi ini menjadi utama aktivitas Solo,” kata Respati. Kebijakan ini, harapannya, dapat memberikan rasa adil dan didukung sepenuhnya oleh masyarakat.
Di sisi lain, meskipun kebijakan penghapusan PBB dan BPHTB untuk rumah ibadah ini berlaku, Respati juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 lainnya. Pajak tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB-P2 di Kota Surakarta telah mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan. Pemkot Surakarta, di bawah kepemimpinan Respati Ardi, berkomitmen untuk memenuhi hak-hak warga negara, namun juga mengharapkan sinergi dalam pemenuhan kewajiban demi kemajuan bersama.
“Seluruh WPD (Wajib Pajak Daerah) yang timbul kewajiban pajaknya, mohon dapat memenuhi kewajibannya sebagai WPD. Silakan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Respati, mengakhiri penyampaian kebijakan ini. (*)
Pemkot Surakarta gratiskan PBB-P2 dan BPHTB untuk seluruh rumah ibadah di Solo, termasuk biaya peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Kebijakan ini inklusif dan bertujuan mendukung toleransi.