Temuan Fakta Baru di Sidang Eks Menag Yaqut, KPK Usut Aliran Dana ke Pansus Haji DPR

Kamis, 03 September 2026 | 22:44 WIB
Yaqut Cholil Qoumas berjalan dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ilustrasi skandal korupsi dana haji menyeret Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama(Foto: Kreator AI)

JAKARTA, RIWARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Langkah ini diambil untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh serta menilai relevansi setiap keterangan dalam proses pembuktian.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi sebagaimana dikutip dari laman resmi RRI.

Budi menegaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.

Dugaan aliran dana ke Pansus Haji DPR ini mencuat dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan pada Selasa (1/9/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi Syamsul Bahri mengaku pernah dititipkan uang sebesar USD 406 ribu oleh tersangka Asrul Azis Taba.

Menurut Syamsul, uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Erick atas perintah tersangka Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Syamsul, yang merupakan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengaku awalnya tidak mengetahui peruntukan uang tersebut.

Ia baru mengetahui uang itu dialokasikan untuk Pansus Hak Angket Haji DPR setelah mendapat penjelasan dari Gus Alex, yang kala itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama. Uang tersebut disebut atas permintaan Zainal Abidin dan disalurkan melalui Erik.

“Saya diberi tahu kalau dia itu temannya Pak Nusron Wahid (Ketua Pansus Haji DPR saat itu),” ungkap Syamsul dalam kesaksiannya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dugaan kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah memproses empat terdakwa dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terdakwa lainnya meliputi mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis, serta dua pihak dari travel haji, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. ***

Usai menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK kini membidik dugaan aliran dana sebesar USD 406 ribu ke Pansus Haji DPR.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories