RIWARA.id – Permasalahan pengurusan paspor bagi Diaspora Indonesia menjadi perhatian bagi Komisi XIII DPR RI. Dari hasil kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Belanda beberapa waktu lalu, banyak mahasiswa yang masih menempuh pendidikan kesulitan untuk memperpanjang paspor. Sebab, pihak imigrasi di KBRI meminta para mahasiswa untuk kembali ke Indonesia untuk mengurus paspor.
Bagi yang sedang kuliah di luar negeri, hal ini bukanlah perkara sederhana. Ada biaya, waktu, dan aktivitas pendidikan yang terpaksa harus ditinggalkan untuk mengurus paspor. DPR pun memberikan kritikan jika hal tersebut menjadikan kekosongan hukum untuk perlindungan Warga Negara Indonesia.
Untuk itu, DPR RI mendorong pemerintah dalam meningkatkan pelayanan paspor dan kepastian hukum agar hak Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri tetap terjamin. Dari permasalahan tersebut, DPR RI menindaklanjutinya melalui Rapat Kerja dengan Kemenkum dan Kemen Imipas.
Berdasarkan pembahasan dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Pemerintah pada Rabu 26 Agustus 2026, tercatat ada jutaan Diaspora Indonesia di luar negeri. Namun, Diaspora yang memiliki paspor hanya sebagian kecil. Contohnya di Belanda dengan 2 juta Diaspora, dan pemilik paspor Indonesia hanya 3.800 orang.
“Kita harus benar-benar memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia. DPR, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas harus satu kata dan satu perspektif dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Jumat 28 Agustus 2026.
Dari rapat kerja tersebut ada 4 kesepakatan penting antara DPR RI dengan Pemerintah terkait pelindungan hak WNI di luar negeri, yaitu:
1. Penggantian paspor di luar negeri harus tetap menjamin pelindungan hak warga, khususnya WNI yang sedang bermasalah dengan izin ringgal dan dokumen.
2. Wajib ada integrasi layanan kewarganegaraan, adminduk, dan imigrasi melalui koordinasi ketat antar kementerian dan perwakilan RI.
3. Dirjen Imigrasi langsung memerintahkan Atase Imigrasi KBRI Den Haag untuk memproses berkas permohonan paspor yang menjadi perhatian khusus Komisi XIII.
4. Komisi XIII mendorong Ditjen AHU dan Ditjen Imigrasi untuk segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas materi RUU Kewarganegaraan.
“Kewarganegaraan bukan sekadar instrumen menarik brand power, investasi, atau prestasi. Kewarganegaraan adalah hubungan hukum antara warga negara dan negaranya yang telah melahirkan hak, kewajiban, pelindungan, dan loyalitas. Selain itu, ada juga hak politik, jabatan publik, pertanahan, keamanan data, serta kedaulatan negara,” imbuh Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
DPR RI usulkan evaluasi aturan bagi WNI di luar negeri terutama dala pengurusan paspor.