DPR RI Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini 4 Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Negara

Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:08 WIB
Ilustrasi - DPR RI Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi - DPR RI Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU ini ditargetkan rampung maksimal Desember 2026, bahkan bisa lebih cepat.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis 27 Agustus 2026. Ia juga menyebut dalam pembahasan RUU Perampasan Aset melibatkan berbagai pihak dan hingga kini sudah ada 50 narasumber yang memberikan gagasan dan masukan.

Mereka adalah akademisi, pakar, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil. DPR RI berharap aturan tersebut benar-benar matang dan berpihak pada kepentingan publik. Jadi, bukan sekadar cepat disahkan, tetapi harus tepat, adil, dan memberi kepastian hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, dan berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” jelas Habiburokhman, dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Kamis 27 Agustus 2026.

Di dalam RUU Perampasan Aset ada 4 aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, yaitu:

1. Aset Hasil Tindak Pidana, adalah aset yang telah dipindahtangankan atau dikonversi menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi. Baik berupa modal, pendapatan maupun keuntungan lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.

2. Aset Barang Temuan, adalah aset temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana.

3. Aset Alat dan Sarana, adalah aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana.

4. Aset Pengganti Kerugian, adalah aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayarkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

 

Dalam aturan baru ini juga memuat 2 metode perampasan aset. Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (In Personam). Kedua, Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (In Rem).

DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset bukan ditunda-tunda untuk disahkan, hanya saja ini adalah regulasi baru yang tidak punya referensi hukum sebelumnya di Indonesia. Untuk itu, DPR RI tidak ingin sembarangan membuat regulasi yang bisa berpotensi merugikan masyarakat.

DPR RI kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. Di dalam RUU itu ada 4 aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories