Mantan Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan, Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar Modus Sponsorship Fashion Show Anaknya

Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:51 WIB
mantan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Banten dan Jakarta Khusus Mohamad Haniv
Mantan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Banten dan Jakarta Khusus Mohamad Haniv

JAKARTA, RIWARA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memproses hukum jajaran pejabat pajak. Kali ini, mantan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), resmi ditahan atas dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai fantastis: Rp20,7 miliar!

Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Haniv kini mendekam di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.

Status tersangka sebenarnya sudah disematkan kepada Haniv sejak 25 Februari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi sepanjang masa jabatannya.

Modus Operandi: Dari Sponsorship hingga Valas

Dalam konstruksi perkara, Taufik menjelaskan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Pengaruh itu digunakan dia untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya. Surat tersebut berisi permintaan mencarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya, FP.

Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan wajib pajak. 

"Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV,” papar Taufik.

Dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang sponsorship yang diterima diduga mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.

Selain penerimaan sponsorship, Haniv juga diduga menerima gratifikasi. Gratifikasi didapatkan dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) selama periode 2014 hingga 2022.

Penerimaan tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang yang diterima kemudian ditempatkan Haniv ke dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan selama periode 2013 hingga 2018. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai total sekitar Rp10 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV. Berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkapnya.

Telusuri Aliran Dana ke Pihak Lain

KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di penahanan ini. Penyidik terus mendalami jejak aliran dana lain serta menelusuri pihak-pihak tambahan yang berpotensi terseret dalam skandal rasuah lingkungan DJP ini.

Sementara itu, sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan Haniv pada 10 Februari 2022, ia tercatat memiliki kekayaan total Rp 19,99 miliar.

Aset terbesar di properti, seperti 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor, yang bernilai Rp 15,28 miliar.

Selain itu, Haniv juga tercatat memiliki empat kendaraan mewah, yaitu Toyota Fortuner, BMW, Toyota Camry, dan Mercedes Benz A200, yang nilainya mencapai Rp 1,68 miliar. ***

KPK resmi menahan mantan Kakanwil DJP Mohamad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar, mulai dari modus sponsorship hingga valas

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories