Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 9.551 Narapidana dan Anak Binaan di Jawa Tengah Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Tahanan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:17 WIB
Sebanyak 9.551 Narapidana dan Anak Binaan di Jateng Mendapat Remisi dan Pengurangan Masa Tahanan
Sebanyak 9.551 Narapidana dan Anak Binaan di Jateng Mendapat Remisi dan Pengurangan Masa Tahanan (Foto: jatengprov.go.id)

RIWARA.id – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di wilayah Jawa Tengah mendapatkan remisi dan pengurangan masa tahanan.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang pada Senin 17 Agustus 2026. Saat itu, ia juga menyampaikan pesan kepada warga binaan dan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Di dalam sambutan tersebut, remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan dan bagian dari reintegrasi sosial. Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan, serta tidak mengulangi tindakan pidana.

Sementara, bagi anak binaan pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan remisi bukan sekadar hadiah, tetapi sarana untuk evaluasi agar warga binaan memiliki kegiatan yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

“Dari remisi ini, saya meminta warga binaan untuk bisa recovery (pemulihan), setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar apa yang pernah dilakukan tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera saat mereka kembali ke masyarakat,” kata Luthfi yang dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Selasa 18 Agustus 2026.

Oleh karena itu, Gubernur juga mendorong warga binaan untuk memulihkan diri, membangun kedisiplinan, serta menyiapkan kehidupan yang baik saat kembali ke masyarakat. Menurutnya, pembinaan itu tidak hanya untuk efek jera, tetapi juga pembekalan kedisiplinan dan kemampuan dalam mengembangkan diri.

Selain itu, Gubernur juga mengapresiasi berbagai karya yang dihasilkan warga binaan. Kegiatan produktif di dalam lembaga pemasyarakatan bisa menjadi modal ketrampilan untuk bekerja secara mandiri saat kembali ke masyarakat.

“Saya sangat senang apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini bisa menjadi modal kemandirian bagi warga binaan. Sehingga, saat dia kembali ke masyarakat bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa tahanan tersebut tersebar di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Jawa Tengah.

Dari jumlah total 9.551, terdiri dari 9.516 narapidana penerima Remisi Umum, dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 254 orang menerima Remisi Umum II yang langsung bebas. Lalu, dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah mendapatkan remisi dan pengurangan masa tahanan, saat peringatan HUT ke-81 RI.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories