Dunia Gelap Surabaya: Habis Dolly, Terbitlah Warkop Miras dan Karaoke

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:39 WIB
Anggota Satpol PP Surabaya saat merazia warkop yang jualan miras dan sediakan karaoke
Anggota Satpol PP Surabaya saat merazia warkop yang jualan miras dan sediakan karaoke

SURABAYA, RIWARA.id - Dunia remang-remang di Surabaya tak ada habisnya. Setelah sekian lama lokalisasi Dolly tutup, kini bermunculan warung kopi (warkop) yang jualan minuman keras (miras), bahkan menyediakan fasilitas karaoke. Saat dirazia, ada sejumlah perempuan di sana.

Warga yang resah dengan keberadaan warkop tersebut akhirnya membuat aduan ke Pemkot Surabaya. Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan, karena aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

Petugas gabungan menggelar razia terhadap sejumlah warkop di kawasan Surabaya Utara pada Jumat (13/8/2026) malam. Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta jajaran TNI-Polri.

Pemeriksaan 7 Lokasi Warkop di Surabaya Utara

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya, Agustinus Anang Timur, menjelaskan bahwa sasaran pemeriksaan meliputi warkop yang diduga menyediakan aktivitas karaoke, penjualan minuman beralkohol (miras), hingga indikasi praktik prostitusi.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha,” ujar Anang, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Selain memantau aktivitas di lapangan, petugas memeriksa kesesuaian izin usaha bersama perangkat daerah terkait agar tindakan hukum yang diambil sesuai prosedur.

“Izinnya kami cek apakah sudah sesuai kegiatan usahanya atau belum. Kami dibantu Disbudporapar dan Dinkopumdag agar penindakannya jelas sesuai aturan,” lanjutnya.

Temuan Warkop Jual Miras dan Karaoke di Pemukiman

Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu warkop yang difungsikan sebagai tempat karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol di kawasan perkampungan padat penduduk.

Penjualan miras di pemukiman warga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Dari penertiban tersebut, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol dan memasang stiker pelanggaran di tempat usaha tersebut.

“Untuk selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pemasangan stiker pelanggaran ini menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut terhadap usaha yang melanggar,” tegas Anang.

Imbauan dan Komitmen Pengawasan Masif

Satpol PP Surabaya memberikan imbauan tegas kepada pemilik usaha agar menghentikan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan mematuhi aturan hukum.

“Kami mengimbau pemilik tidak lagi menjual miras, terlebih di wilayah ini banyak anak di bawah umur. Mematuhi ketentuan sangat penting untuk menjaga kenyamanan lingkungan,” tutur Anang.

Ke depan, pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun warkop akan dilakukan secara berkala dan masif. Pemkot Surabaya juga meminta masyarakat aktif melaporkan setiap pelanggaran ketertiban di wilayahnya. ***

Menindaklanjuti aduan warga, Satpol PP Surabaya merazia warkop di Surabaya Utara yang nekat menjual miras dan menyediakan fasilitas karaoke.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories