Ayah Buronan Asusila Solok Selatan Diringkus Polisi Usai Ancam Keluarga Korban Pakai Parang

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:09 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak dibuat dengan bantuan ChatGPT AI
Ilustrasi kekerasan pada anak dibuat dengan bantuan ChatGPT AI

RIWARA.id – Aparat Polres Solok Selatan membongkar rangkaian kasus kejahatan saling berkaitan yang melibatkan ayah dan anak di wilayah Solok Selatan, Sumatra Barat.

Kasus bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berlanjut pada aksi pengancaman senjata tajam serta pengrusakan oleh ayah terduga pelaku terhadap keluarga korban.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi memaparkan penanganan kedua perkara tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Solok Selatan pada Kamis (13/8/2026).

Perkara pertama menyeret seorang pemuda berinisial MS (19) yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban berusia 14 tahun, WAN, sejak tahun 2025.

Usai keluarga korban resmi melapor ke kantor polisi, MS melarikan diri dan hingga kini ditetapkan sebagai buronan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan bergerak menyisir berbagai wilayah di Sumatra Barat untuk memburu MS.

Tim buru sergap mendatangi sejumlah lokasi persembunyian yang disinyalir menjadi tempat pelarian MS, mulai dari Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, hingga kawasan Kiliran Jao.

Kapolres mengungkapkan, pelarian MS sempat menyulitkan petugas lantaran terduga pelaku sengaja tidak menggunakan telepon seluler dan terus berpindah lokasi.

Kendati demikian, penyidik telah mengantongi petunjuk penting untuk mendeteksi keberadaan MS dan memastikannya tidak akan lolos dari jerat hukum.

Andreanaldo menegaskan penegakan hukum dalam kasus kejahatan terhadap anak ini berjalan objektif dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban.

Sementara itu, perkara kedua melibatkan pria berinisial SP yang merupakan ayah kandung MS.

Polisi meringkus SP lantaran nekat mendatangi rumah keluarga korban sembari mengacungkan senjata tajam dan merusak barang akibat tidak terima anaknya dilaporkan ke polisi.

Atas aksi nekad dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin tersebut, penyidik menahan SP dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

 

Polres Solok Selatan buru pelaku pemerkosaan anak dan tahan ayahnya usai mengancam keluarga korban pakai senjata tajam.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories