RIWARA.id - Ada kabar gembira bagi Guru Madrasah yang akan mengajukan Tunjangan Khusus (Tunsus) tahun 2026. Pengajuan persyaratan pencairan tunjangan yang semula hanya sampai 31 Juli 2026, kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
Bagi yang belum mengajukan pencairan Tunsus, masih ada kesempatan 2 hari lagi untuk melangkapi data dan mengirimkan usulan melalui EMIS GTK. Pastikan data yang diajukan dalam sistem telah lengkap.
Bagi Guru Madrasah yang akan mengajukan Tunsus tahun 2026, berikut ini persyaratannya yang dilansir Riwara.id dari akun Instagram @gtkmadrasah, Senin 10 Agustus 2026:
- Berstatus aktif sebagai guru pada Raudlatul Athfal atau Madrasah yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.
- Bertugas di daerah khusus.
- Terdaftar pada satuan administrasi pangkal Madrasah (Satminkal).
- Bukan ASN atau bukan CASN pada instansi pemerintah.
- Telah mengabdi minimal 2 tahun di satuan pendidikan.
- Bukan penerima bantuan atau tunjangan khusus sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Kualifikasi akademik minimal D4 atau S1.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Hanya berhak atas 1 alokasi tunjangan khusus, meskipun mengajar pada 2 atau lebih Raudlatul Athfal atau Madrasah.
- Berusia maksimal 59 tahun.
Mekanisme Pengajuan
- Guru mengajukan diri sebagai calon penerima tunjangan khusus melalui sistem informasi GTK Madrasah.
- Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data ajuan calon penerima tunjangan khusus.
- Hasil verifikasi dan validasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota disampaikan ke Direktorat GTK Madrasah melalui sistem informasi GTK Madrasah.
Penyaluran Tunjangan Khusus
1. Diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan ke rekening bank penerima tunjangan.
2. Tunjangan yang diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan.
3. Penyaluran dilakukan secara akuntabel, transparan, dan kredibel setiap tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Tidak diperkenankan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi tentang perpanjangan pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah tahun 2026. Untuk mendapatkan info lebih lengkapnya, bisa kunjungi langsung akun Instagram @gtkmadrasah.
Kementerian Agama melakukan perpanjangan pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2026