RIWARA.id - Pada akhir Juli 2026, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak menggelar konferensi pers Penggagalan Ekspor Merkuri Cair di Surabaya, dengan berat 3,4 ton dan total nilai Rp17,5 miliar.
Modusnya dengan menyembunyikan merkuri cair tersebut dalam palet keramik. Namun, benarkah merkuri cair itu tidak boleh diekspor? Ini dia penjelasan dari Bea Cukai Tanjung Perak.
Merkuri termasuk bahan kimia berbahaya yang dilambangkan dengan Hg pada tabel periodik kimia (CAS No. 7439-97-6). Merkuri memiliki sebutan lain yaitu Air Raksa.
Pada tabel periodik kimia, unsur Hg masuk dalam kelompok logam atau satu golongan dengan emas.
Merkuri memiliki titik lebur yang sangat rendah (minus 38 derajat celsius), sehingga di dalam suhu ruangan bisa berwujud cair.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun, merkuri dinyatakan sebagai bahan berbahaya.
Minamata Convention on Mercury
Jauh sebelum ada aturan tersebut, di tahun 1956, Penduduk Minamata Jepang mengalami kerusakan syaraf dan organ lain akibat mengkonsumsi ikan yang terkontaminasi merkuri dari limbah pabrik baterai. Kejadian ini lalu dinamakan dengan Peristiwa Minamata.
Dari peristiwa itu dan serangkaian tragedi lainnya yang disebabkan oleh merkuri, PBB mengisiasi perundingan yang menyepakati pengendalian, pengadaan, distribusi, peredaran, perdagangan merkuri dan senyawa merkuri melalui Minamata Convention on Mercury tahun 2013.
Lalu, Indonesia meratifikasi Minamata Convention on Mercury melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @bcperak, Senin 10 Agustus 2026, berikut ini poin penting Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017:
- Pengandalian pengadaan, distribusi, peredaran, dan perdagangan merkuri atau senyawa merkuri.
- Pembatasan penggunaan merkuri sebagai bahan tambahan pada produk, serta mengendalikan emisi merkuri.
- Mendorong sektor energi untuk mengurangi lepasan merkuri ke udara, air dan tanah.
- Memperkuat pengaturan dan pengawasan pengelolaan limbah yang mengandung merkuri.
- Kerja sama global untuk pertukaran informasi.
Jadi, merkuri boleh diekspor dengan ketentuan khusus sesuai kepabeanan di bidang ekspor, atas komoditas merkuri yang diekspor, yaitu:
1. Written Consent (Persetujuan Tertulis), yang berupa pernyataan tertulis dari pemerintah negara tujuan yang menyatakan kesediaan menerima impor merkuri.
2. Sertifikat (Form B atau Form C). Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas resmi di negara pengimpor non anggota yang berisi sumber asal merkuri, perlindungan kesehatan dan lingkungan, dan keamanan storage.
Indonesia memberlakukan ketentuan yang ketat terkait ekspor merkuri karena menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi Minamata Convention on Mercury, yang limbahnya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan ekspor merkuri cair pada akhir Juli 2026. Pemerintah memiliki aturan ketat dalam ekpor merkuri.