RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan sistem penggajian berbasis digital untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya.
Sistem itu akan diberlakukan secara nasional mulai bulan Agustus 2026 dengan target akhir penyempurnaan sistem pada tahun 2028.
Sebelumnya, sistem penggajian ini telah diujicobakan sejak bulan Juni 2026 di tujuh satuan kerja di Kemenag.
Ketujuh satuan kerja yang menjadi ujicoba sistem tersebut adalah Kanwil Kemenag DIY, Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, Sekretariat Jenderal, UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, serta Kanwil Papua Barat.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) telah siap diintegrasikan dengan skema pengelolaan data yang akurat, aman, dan terintegrasi.
Sistem baru itu disampaikan Muhammad Zain dalam rapat bersama Kepala Biro Keuangan dan BMN beserta jajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Pengelola Basis Data Kepegawaian (PBDK) satuan kerja, serta Tim Pengembangan Sistem Kepegawaian Biro SDM di Jakarta.
Menurutnya, aplikasi gaji berbasis digital merupakan bagian dari upaya mewujudkan good and clean governance di lingkungan Kemenag.
Mengingat gaji adalah hak para ASN, maka seluruh pengelola data kepegawaian wajib memastikan data tersebut selalu akurat dan mutakhir.
"Gaji adalah hak yang melekat pada setiap ASN hingga waktunya pensiun. Untuk itu, pemutakhiran data harus berjalan dengan baik agar hak para pegawai dapat dipenuhi tepat waktu," jelasnya yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Rabu 1 Juli 2026.
Mekanisme Penggajian Berbasis Digital
Muhammad Zain menekankan ada empat aspek penting dalam pengembangan sistem penggajian secara digital, yaitu pemutakhiran data, keamanan data, penguatan tata kelola, dan pemenuhan hak pegawai.
Terkait keamanan data, Muhammad Zain mengatakan pengalaman serangan siber pada sistem pelunasan haji, dapat menjadi pelajaran penting dalam memperkuat perlindungan sistem digital.
"Kita pernah menghadapi serangan peretas saat proses pelunasan haji. Ini menjadi pelajaran penting bahwa sistem yang dibangun harus kuat dari berbagai ancaman kejahatan siber," ujarnya.
Terkait sistem baru itu, PBDK harus memastikan data simpeg valid serta terinterkoneksi dengan Aplikasi Gaji Web dan SIASN BKN.
"Dalam sistem ini, dilakukan verifikasi status aktif atau non-aktif pegawai (terutama pensiun, meninggal, atau mutasi). Serta adanya validasi dan rekapitulasi presensi pegawai yang dilakukan secara berkala,” tambahnya.
Selain itu, satuan kerja dan pengelola kepegawaian juga harus memastikan setiap pegawai memperbarui datanya secara berkala, meliputi kenaikan pangkat, tanggungan keluarga, dan informasi kepegawaian lainnya.
Keberhasilan integrasi sistem juga ditentukan oleh keterhubungan antara aplikasi, khususnya PBDK dan Simpeg.
Sementara, Kepala biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah, menyampaikan bahwa keberhasilan sistem penggajian berbasis web sangat bergantung pada kualitas data dalam Simpeg.
Menurutnya, semua proses penggajian akan berjalan secara otomatis berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem, tanpa intervensi manual.
”Ketergantungan data ada di Simpeg. Jadi, gaji berbasis web bekerja berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem," ungkapnya.
Ahmad Hidayatullah menambahkan integrasi dan interkoneksi yang sedang dibangun merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan sistem yang tertib, transparan, serta akuntabel.
Kemenag akan memberlakukan sistem penggajian berbasis digital untuk PNS di lingkungan kerjanya, mulai Agustus 2026.