RIWARA.id - Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) di awal tahun 2026. Kabar tersebut untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah Non ASN. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para GTK telah dicairkan mulai akhir Desember 2025.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk kesejahteraan para pendidik di madrasah.
Menurutnya, selama ini GTK telah menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan.
“Dana BSU dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat dengan belanja tambahan. Upaya ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non ASN,” ungkap Fesal dikutip Riwara.id dari akun laman kemenag.go.id, Jumat 9 Januari 2026.
Ia menyebutkan jika total penerima BSU tahun 2025 sebanyak 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 186.148 guru madrasah non ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Masing-masing penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang disalurkan sesu ai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kemenag berharap bantuan tersebut dapat membantu para guru dalam menjaga motivasi dan semangat pengabdian, terutama dalam mendidik anak-anak di madrasah.
Fesal juga menegaskan bahwa penyaluran BSU tidak berdiri sendiri. Namun, menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kementerian Agama.
Strategi itu untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah," jelasnya.
Fesal juga berharap dari peningkatan kesejahteraan itu, GTK dapat menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik secara maksimal.
Tentang BSU
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah untuk menjaga daya beli masyarakat yang berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer. Penghasilan mereka maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Penyalurannya dirapel untuk 2 bulan sekaligus, sehingga GTK mendapatkan Rp600.000 sekali cair.
Pemerintah menilai bantuan ini penting dalam menjaga daya beli pekerja, terutama ketika harga pangan dan biaya hidup semakin tinggi. Bahkan, cenderung lebih tinggi dari tingkat inflasi umum.
Kemenag telah mencairkan BSU 2025 untuk GTK Madrasah Non ASN secara bertahap mulai akhir Desember 2025.