Komdigi Siapkan Sistem Pemantau Kualitas Internet Nasional, Provider Akan Diawasi Lebih Ketat

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:06 WIB
Ilustrasi dokumen blueprint penyehatan industri telekomunikasi Indonesia di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi Pemerintah disebut tengah menyiapkan sistem pengawasan kualitas internet nasional yang lebih ketat dan terukur
Ilustrasi dokumen blueprint penyehatan industri telekomunikasi Indonesia di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi Pemerintah disebut tengah menyiapkan sistem pengawasan kualitas internet nasional yang lebih ketat dan terukur (Foto: Ilustrasi/Riwara.id)

 

RIWARA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut tengah menyiapkan sistem pengawasan kualitas layanan internet nasional yang lebih ketat dan terukur.

Hal itu terungkap dalam dokumen Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia yang disusun Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Ditjen Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan diterima redaksi Riwara.id pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Dalam blueprint tersebut, pemerintah tidak hanya menyoroti persoalan kualitas internet nasional, tetapi juga mulai mendorong sistem pemantauan performa provider internet secara lebih transparan dan independen.

Dokumen itu menyebut pengawasan kualitas layanan internet akan diperluas mencakup:

latency,
jitter,
packet loss,
service availability,
hingga dokumentasi gangguan jaringan secara detail.

Blueprint tersebut juga mengusulkan sistem pengukuran kualitas internet independen yang dapat memantau performa layanan provider secara nasional.

Provider Internet Akan Diawasi Lebih Detail

Dalam usulan revisi standar Quality of Service (QoS), Komdigi menetapkan sejumlah parameter baru yang wajib dipenuhi provider internet.

Untuk layanan internet kabel misalnya, latency diusulkan maksimal 20 milidetik dengan tingkat service availability minimal 99 persen.

Dokumen itu juga mengatur kewajiban pemulihan gangguan kritikal maksimal empat jam apabila lebih dari 25 persen pelanggan terdampak.

Selain itu, seluruh insiden downtime diwajibkan terdokumentasi lengkap beserta penyebab dan tindakan pemulihannya.

Blueprint tersebut menilai dokumentasi dan monitoring yang lebih detail diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggara layanan internet nasional.

Pengawasan Tak Lagi Hanya Fokus Kecepatan

Menariknya, arah pengawasan baru Komdigi tidak lagi hanya menitikberatkan pada kecepatan internet semata.

Blueprint itu mulai menekankan kualitas koneksi end-to-end seperti:

stabilitas jaringan,
konsistensi latency,
jitter untuk layanan real-time,
hingga kualitas koneksi antar backbone provider dan NAP.

Dokumen tersebut bahkan mengatur standar kualitas berbeda untuk:

kabel fiber optik,
wireless,
satelit GEO,
hingga satelit LEO seperti teknologi Starlink.

Hal itu menunjukkan regulator mulai menyesuaikan standar pengawasan internet nasional dengan perkembangan teknologi jaringan modern.

Menuju Monitoring Internet Nasional yang Lebih Terukur

Dalam blueprint tersebut, pemerintah juga mengarah pada sistem monitoring kualitas internet nasional yang lebih terintegrasi.

Pengukuran performa provider disebut dilakukan secara berkala dengan:

pengambilan sampel pelanggan,
interval pengukuran tertentu,
hingga parameter teknis yang lebih rinci dibanding regulasi sebelumnya.

Arah kebijakan itu dinilai dapat memperkuat posisi regulator dalam memantau kualitas layanan internet nasional secara lebih terukur dan objektif.

Di sisi lain, pengawasan yang lebih ketat juga diperkirakan meningkatkan beban operasional provider internet karena standar kualitas layanan menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Reformasi Pengawasan Industri Telekomunikasi

Blueprint tersebut menunjukkan Komdigi mulai menggeser pendekatan regulasi telekomunikasi nasional dari sekadar pertumbuhan jumlah provider menuju penguatan kualitas layanan dan akuntabilitas industri.

Selain mendorong konsolidasi ISP nasional, pemerintah juga disebut ingin membangun ekosistem internet yang lebih stabil, efisien, dan mampu mendukung kebutuhan ekonomi digital Indonesia dalam jangka panjang.

Dilansir Riwara.id pada Minggu, 17 Mei 2026 dari djed.komdigi.go.id, struktur Ditjen Ekosistem Digital Komdigi saat ini dipimpin Edwin Hidayat Abdullah sebagai Direktur Jenderal.

Sementara posisi Pelaksana Tugas Direktur Layanan Ekosistem Digital dijabat Aryo Pamoragung.

Hingga berita ini diterbitkan, Riwara.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Komdigi terkait implementasi penuh sistem pengawasan kualitas internet nasional tersebut. Dokumen blueprint itu sendiri masih berupa arah kebijakan dan belum seluruhnya menjadi regulasi final.*

 

Blueprint penyehatan industri telekomunikasi Komdigi mengungkap rencana pengawasan kualitas internet nasional yang lebih ketat. Pemerintah disebut tengah menyiapkan sistem pemantauan performa provider internet secara independen dan terukur.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories