RIWARA.ID — Sebagian besar penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) skala kecil di Indonesia disebut menghadapi tantangan besar untuk bertahan secara bisnis di tengah tingginya biaya operasional dan ketatnya persaingan industri telekomunikasi nasional.
Hal itu terungkap dalam dokumen Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia yang disusun Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Ditjen Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan diterima redaksi Riwara.id pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam blueprint tersebut, Komdigi menampilkan simulasi struktur bisnis ISP berdasarkan jumlah pelanggan dan beban operasional industri internet nasional.
Hasil simulasi menunjukkan ISP dengan jumlah pelanggan di bawah 5.000 dinilai menghadapi tantangan besar untuk mencapai kondisi bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Dokumen itu menyebut provider internet membutuhkan skala ekonomi tertentu agar mampu menutupi biaya bandwidth, pembangunan jaringan, pemeliharaan infrastruktur, tenaga teknis, hingga operasional lapangan.
“Skala pelanggan menjadi faktor utama dalam menentukan viabilitas bisnis ISP,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
ISP Kecil Dinilai Rentan Tekanan Operasional
Dalam simulasi yang tercantum pada blueprint tersebut, ISP dengan sekitar 500 pelanggan disebut mengalami kerugian operasional bulanan yang cukup besar.
Sementara provider dengan sekitar 1.000 pelanggan juga disebut masih berada pada kondisi margin negatif.
Baru pada kisaran sekitar 5.000 pelanggan, sebuah ISP dinilai mulai memasuki batas minimal viable secara ekonomi.
Sedangkan provider dengan 10 ribu hingga 25 ribu pelanggan disebut memiliki struktur bisnis yang lebih sehat dan mampu melakukan investasi jaringan secara lebih stabil.
Dokumen itu menilai kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab banyak ISP kecil mengalami kesulitan meningkatkan kualitas layanan internet.
Ketika margin bisnis terlalu tipis, investasi untuk modernisasi jaringan, peningkatan kapasitas bandwidth, hingga pembaruan perangkat teknologi disebut menjadi lebih sulit dilakukan.
Akibatnya, kualitas layanan internet nasional dinilai ikut terdampak.
Persaingan Harga Disebut Terlalu Agresif
Selain tekanan operasional, blueprint tersebut juga menyoroti persaingan harga layanan internet yang dinilai terlalu agresif.
Dokumen itu menyebut banyak provider saling menekan harga demi mempertahankan pelanggan dan memperluas pangsa pasar.
Namun kondisi tersebut disebut memicu fenomena race to the bottom atau persaingan destruktif berbasis harga.
“Persaingan harga yang destruktif menyebabkan degradasi kualitas layanan secara sistemik,” tulis blueprint tersebut.
Akibat kompetisi harga yang terlalu ketat, banyak ISP disebut kesulitan menjaga stabilitas margin bisnis dan kualitas layanan secara bersamaan.
Kondisi itu dinilai membuat sebagian provider lebih fokus bertahan dalam kompetisi harga dibanding melakukan peningkatan kualitas jaringan.
Struktur Industri Dinilai Terlalu Padat
Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut saat ini memiliki sekitar 1.532 ISP terdaftar.
Namun struktur industri tersebut dinilai mengalami over-fragmentation atau fragmentasi berlebihan.
Blueprint itu memperkirakan pasar Indonesia secara realistis hanya mampu menopang sekitar 118 hingga 180 ISP yang benar-benar sehat dan kompetitif secara ekonomi.
“Surplus ISP non-viable berkontribusi pada degradasi sistemik industri telekomunikasi nasional,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Kondisi industri yang terlalu padat disebut menyebabkan kompetisi harga menjadi tidak sehat dan investasi jaringan berjalan kurang optimal.
Selain itu, duplikasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi juga dinilai meningkatkan beban biaya industri secara keseluruhan.
Komdigi Siapkan Roadmap Konsolidasi
Sebagai bagian dari reformasi industri telekomunikasi, blueprint tersebut menyebut pemerintah tengah menyiapkan roadmap konsolidasi industri internet nasional hingga 2030.
Konsolidasi yang dimaksud mencakup:
- merger antar ISP,
- penguatan skala bisnis,
- efisiensi infrastruktur,
- hingga penguatan kualitas layanan internet.
Selain itu, pemerintah juga disebut akan memperketat standar Quality of Service (QoS) nasional.
Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain:
- latency,
- jitter,
- packet loss,
- hingga service availability.
Dalam usulan regulasi baru tersebut, layanan internet kabel diwajibkan memiliki latency maksimal 20 milidetik dan availability minimal 99 persen.
Blueprint itu juga mengusulkan sistem pengukuran kualitas internet independen untuk memantau performa provider secara nasional.
Transformasi Industri Telekomunikasi Nasional
Secara umum, Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia menggambarkan arah baru kebijakan telekomunikasi nasional yang lebih berorientasi pada keberlanjutan industri, efisiensi infrastruktur, dan kualitas layanan internet.
Paradigma industri yang selama ini terlalu berfokus pada jumlah pemain dan persaingan harga disebut perlu diarahkan menuju kompetisi berbasis kualitas jaringan dan penguatan investasi.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas konektivitas digital nasional sebagai bagian penting dalam mendukung transformasi digital Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait implementasi penuh blueprint penyehatan industri telekomunikasi tersebut. Namun sejumlah poin di dalamnya menunjukkan arah reformasi besar industri internet nasional menuju struktur yang lebih efisien dan berkelanjutan.*
Blueprint penyehatan industri telekomunikasi dari Komdigi mengungkap sebagian besar ISP skala kecil di Indonesia menghadapi tekanan bisnis serius. Provider internet disebut membutuhkan minimal sekitar 5.000 pelanggan untuk mencapai kondisi usaha yang sehat dan berkelanjutan.