RIWARA.ID — Pemerintah melalui sektor telekomunikasi disebut tengah menyiapkan arah baru penataan industri penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) nasional melalui skema konsolidasi industri hingga 2030.
Hal itu tertuang dalam dokumen Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia yang disusun Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Ditjen Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan diterima redaksi Riwara.id pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam blueprint tersebut, Indonesia disebut saat ini memiliki sekitar 1.532 ISP terdaftar. Namun struktur industri tersebut dinilai terlalu terfragmentasi dan tidak seluruhnya berada dalam kondisi bisnis yang sehat.
Dokumen tersebut memperkirakan pasar Indonesia secara realistis hanya mampu menopang sekitar 118 hingga 180 ISP yang benar-benar viable dan kompetitif secara ekonomi.
“Surplus ISP non-viable berkontribusi pada degradasi sistemik industri telekomunikasi nasional,” demikian tertulis dalam blueprint tersebut.
Dokumen itu menilai kondisi industri yang terlalu padat menyebabkan kompetisi harga menjadi terlalu agresif dan berdampak terhadap penurunan kualitas layanan internet nasional.
Konsolidasi Dinilai Jadi Solusi Industri
Dalam blueprint tersebut, konsolidasi industri disebut menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Konsolidasi yang dimaksud mencakup:
- merger antar ISP,
- penguatan skala bisnis,
- pengurangan duplikasi infrastruktur,
- hingga efisiensi operasional jaringan.
Menurut dokumen tersebut, banyak ISP kecil saat ini menghadapi tekanan operasional yang cukup besar akibat tingginya biaya bandwidth, pembangunan jaringan, pemeliharaan infrastruktur, hingga kebutuhan investasi teknologi.
Sementara di sisi lain, kompetisi harga membuat margin bisnis provider semakin menipis.
Blueprint tersebut juga menampilkan simulasi viabilitas bisnis ISP berdasarkan jumlah pelanggan.
Dalam simulasi itu, ISP dengan jumlah pelanggan di bawah 5.000 disebut menghadapi tantangan besar untuk mencapai kondisi bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Baru pada skala sekitar 5.000 pelanggan, sebuah ISP dinilai mulai memasuki batas minimal viable secara ekonomi.
Sedangkan ISP dengan 10 ribu hingga 25 ribu pelanggan disebut memiliki margin bisnis yang lebih sehat dan mampu melakukan investasi jaringan secara lebih stabil.
Ribuan ISP Kecil Berpotensi Terdampak
Meski dokumen tersebut tidak secara eksplisit menyebut adanya pengurangan izin ISP, roadmap penyehatan industri telekomunikasi yang diusulkan dinilai dapat berdampak terhadap keberlangsungan provider kecil di berbagai daerah.
Dalam blueprint itu, tahap awal reformasi akan difokuskan pada:
pengetatan standar kualitas layanan,
evaluasi lisensi otomatis,
peningkatan syarat pembangunan jaringan,
hingga penguatan pengawasan kualitas internet.
Tahap berikutnya disebut akan diarahkan pada penguatan konsolidasi industri melalui berbagai skema insentif merger dan efisiensi infrastruktur bersama.
Kondisi tersebut diperkirakan akan meningkatkan tekanan kompetitif terhadap ISP skala kecil yang belum memiliki basis pelanggan maupun kapasitas investasi yang kuat.
Namun blueprint tersebut juga menilai konsolidasi industri diperlukan untuk menciptakan struktur pasar yang lebih sehat dan efisien.
Dokumen itu menyebut struktur industri internet nasional saat ini telah memasuki kondisi over-fragmentation atau fragmentasi berlebihan yang dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan investasi telekomunikasi.
Infrastruktur Dinilai Terlalu Tumpang Tindih
Selain soal jumlah provider, blueprint Komdigi juga menyoroti tingginya duplikasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Pembangunan tiang fiber optik dan jaringan internet yang tumpang tindih disebut menyebabkan inefisiensi industri yang cukup besar.
Dokumen tersebut memperkirakan pemborosan akibat pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang duplikatif mencapai sekitar Rp8,4 triliun per tahun.
Karena itu, pemerintah disebut tengah mempertimbangkan penerapan mandatory infrastructure sharing atau kewajiban berbagi infrastruktur pasif antar operator.
Kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi biaya sekaligus mempercepat pemerataan kualitas jaringan internet nasional.
Kualitas Internet Jadi Fokus Utama
Dalam blueprint tersebut, reformasi industri telekomunikasi tidak hanya berfokus pada struktur bisnis, tetapi juga peningkatan kualitas layanan internet nasional.
Untuk pertama kalinya, pemerintah disebut akan mendorong penerapan standar Quality of Service (QoS) yang lebih ketat.
Beberapa indikator yang akan menjadi perhatian antara lain:
latency,
jitter,
packet loss,
hingga service availability.
Layanan internet kabel misalnya diwajibkan memiliki latency maksimal 20 milidetik dan availability minimal 99 persen.
Selain itu, blueprint tersebut juga mengusulkan sistem pengukuran kualitas internet independen yang dapat memantau performa layanan provider secara nasional.
Menuju Struktur Industri Baru
Secara umum, Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia menggambarkan arah baru kebijakan telekomunikasi nasional yang lebih berorientasi pada kualitas layanan, efisiensi infrastruktur, dan keberlanjutan investasi.
Paradigma industri yang selama ini dinilai terlalu berfokus pada jumlah pemain dan persaingan harga disebut perlu diarahkan menuju kompetisi berbasis kualitas jaringan dan penguatan skala ekonomi.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas konektivitas digital nasional sebagai bagian penting dalam mendukung transformasi digital Indonesia hingga 2030.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait implementasi penuh blueprint penyehatan industri telekomunikasi tersebut. Namun sejumlah poin di dalamnya menunjukkan arah reformasi besar industri internet nasional dalam beberapa tahun mendatang.*
Dokumen penyehatan industri telekomunikasi dari Komdigi mengusulkan konsolidasi besar industri ISP nasional. Dari 1.532 provider internet yang terdaftar, pasar Indonesia dinilai idealnya hanya menopang sekitar 120 hingga 180 ISP yang sehat dan kompetitif.