![]()
RIWARA.id – Kemendikdasmen menerbitkan peraturan baru untuk mendorong peningkatan mutu Pendidikan Nonformal agar lebih terstandar, inklusif dan bermutu. Aturan baru itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus.
Di dalam aturan tersebut, penyelenggaraan lembaga kursus dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen sesuai peraturan perundang-undangan.
Permendikdasmen baru ini juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi, sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran peserta kursus. Lembaga kursus yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, sehingga bisa meningkatkan daya saing lulusan tingkat nasional maupun internasional.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kemendikdasmen, Minggu 4 Januari 2026, berikut ini 5 poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus:
Baca juga: ALHAMDULILAH! BSU Kemenag untuk Guru Non ASN Siap Cair, Cek Kriterima Penerima BSU Disini
1. Ketentuan Pendirian Lembaga Kursus
- Wajib memiliki izin pendirian yang terdaftar dalam sistem kementerian.
- Menyelengarakan program sesuai standar kursus sebagai jaminan mutu.
- Menyediakan layanan keterampilan, bimbingan belajar, maupun kecakapan hidup.
- Mel aksanakan pembelajaran secara tatap muka maupun jarak jauh, dapat berjenjang dan terstruktur.
2. Ketentuan Penyelenggara Lembaga Kursus
- Pemerintah Daerah. Pelaksanaannya mengikuti kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masyarakat. Penyelenggaraan dilakukan melalui badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pendidik Pada Lembaga Kursus
- Wajib memenuhi kualifikasi minimal D3/KKNI level 5 dan sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman minimal 3 tahun jika belum ada skema sertifikasi.
- Memiliki kompetensi pedagogik/andragogik, profesional, sosial dan kepribadian.
- Instruktur berperan merencanakan, melaksanakan, membimbing, serta menilai dan mengevaluasi capaian kompetensi.
- Lembaga kursus juga wajib mendorong pengembangan kompetensi instruktur secara berkala.
4. Ketentuan Sarana dan Prasa rana dalam Lembaga Kursus
- Sarana yang ada wajib aman, nyaman, dan mendukung keselamatan serta suasana belajar yang baik.
- Akses bagi peserta didik disabilitas sesuai ketentuan.
- Pembelajaran dilaksanakan dengan prinsip fleksibel, relevan, inklusif, dan berkeadilan.
- Penerimaan peserta didik dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan wajib didaftarkan pada sistem informasi Kementerian.
5. Ketentuan Penjaminan Mutu
- Ada Penerapan Standar Kursus yang meliputi standar kelulusan dan tata kelola.
- Mekanisme mutu lulusan dengan menerbitkan sertifikasi kompetensi (keterampilan) serta evaluasi belajar (bimbel dan kecakapan hidup).
- Penjaminan mutu internal dilakukan oleh lembaga, sementara dari eksternal oleh kementerian.
Itulah ulasan tentang aturan baru untuk standar mutu Pendidikan Nonformal dari Kemendikdasmen. Peraturan ini berlaku sejak diterbitkan dan bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya, ada masa penyesuaian maksimal 2 tahun. Kemendikdasmen juga akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara efektif.
Kemendikdasmen menerbitkan aturan baru yaitu Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kursus, untuk standar mutu Pendidikan Nonformal.