Riwara.id – Kabar bahagia bagi guru agama non ASN, BSU Kemenag kembali hadir di tahun 2026. Bagi guru agama yang tahun lalu belum mendapat BSU Kemenag besar kemungkinan akan mendapat BSU tahun 2026.
BSU Kemenag adalah program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Program ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para guru madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA, serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum.
Bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi para pendidik yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, meskipun belum berstatus PNS atau PPPK.
Dilansir Riwara.id dari laman Kemenag, Minggu, 4 Januari 2026, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien S uyitno, menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan tambahan gaji sebesar Rp198 miliar kepada guru yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 Miliar bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi.
Dirjen Amien menyampaikan bahwa jumlah formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini meningkat hingga 700 persen.
Selain itu, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk memperkuat KKG dan MGMP PAI sebagai tempat meningkatkan kemampuan profesional para guru.
Diperkirakan sekitar 403.996 guru akan menerima bantuan ini. Hal terkait penerima BSU Kemenag 2025 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Syarat Penerima BSU Kemenag
Syarat penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025 diumumkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor B-378/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025.
1. Berusia maksimal 60 tahun, tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU harus berusia paling tinggi 60 tahun pada tahun berjalan.
2. Aktif menjadi tenaga kependidikan madrasah, selain batasan usia, tenaga kependidikan penerima BSU juga harus masih menjalankan tugasnya di satuan pendidikan madrasah.
3. Tidak berstatus ASN, syarat selanjutnya adalah tenaga pendidik tersebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis, tenaga kependidikan yang ingin menerima BSU harus tidak sedang atau sudah menerima bantuan dari DIPA Kementerian Agama atau lembaga/kementerian lain.
5. Memiliki rekening aktif.
Selain itu, syarat lainnya adalah:
-Tenaga kependidikan yang ingin menerima BSU harus memiliki rekening bank yang aktif.
-Penerima BSU juga wajib membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
-Calon penerima bantuan akan melewati proses verifikasi dan validasi data sebagai penerima BSU Tenaga Kependidikan Kemenag, yang dilakukan paling lambat 29 Desember 2025.
Cara Cek penerima BSU Kemenag 2025 Menggunakan HP:
1.Cek BSU melalui Portal Simpatika Kemenag
-Buka website Simpatika Portal atau dapat mengakses link resmi berikut https://simpatika.siap.id/madrasah/.
-Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
-Cari menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
-Periksa notifikasi:
-Jika terdaftar: muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
-Jika tidak terdaftar: akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima BSU.***
ALHAMDULILAH! BSU Kemenag untuk Guru Non ASN Siap Cair, Cek Kriterima Penerima BSU Disini