
RIWARA.id — Pemerintah resmi memperbarui aturan terkait barang bawaan penumpang, termasuk jemaah haji, melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi pembaruan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan proses bisnis kepabeanan saat ini.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa perubahan aturan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Jemaah Haji Dapat Kemudahan Khusus
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah adanya perlakuan khusus bagi jemaah haji, terutama dalam hal pemberitahuan barang bawaan.
Dalam ketentuan terbaru, jemaah haji reguler termasuk dalam kategori penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan kepada petugas Bea Cukai.
Kebijakan ini juga berlaku bagi kelompok tertentu seperti penumpang lanjut usia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas. Tujuannya adalah memberikan kemudahan layanan, khususnya bagi jemaah haji yang umumnya berusia lanjut.
Meski demikian, pemberitahuan tetap dapat dilakukan secara tertulis melalui dokumen Customs Declaration a tau Pemberitahuan Impor Barang Khusus, baik dalam bentuk elektronik maupun formulir manual.
Batas Bebas Bea Masuk Lebih Besar untuk Haji
Aturan terbaru juga menegaskan adanya perbedaan batas pembebasan bea masuk antara penumpang umum dan jemaah haji.
Untuk penumpang biasa, batas pembebasan ditetapkan maksimal FOB US$500 per orang per kedatangan.
Namun khusus untuk jemaah haji, baik reguler maupun khusus, batas pembebasan dinaikkan signifikan hingga FOB US$2.500 per orang per kedatangan.
Kebijakan ini memberikan ruang lebih luas bagi jemaah haji untuk membawa barang pribadi maupun oleh-oleh dari luar negeri tanpa dikenakan bea masuk.
Tak hanya itu, barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh), sehingga semakin meringankan beban jemaah.
Kelebihan Nilai Tetap Dikenakan Pajak
Meski diberikan kelonggaran, pemerintah tetap menerapkan ketentuan bagi barang yang nilainya melebihi batas.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, jika nilai barang melebihi ambang batas, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan nilai pabean dilakukan berdasarkan total nilai barang d ikurangi batas pembebasan yang telah ditetapkan.
Khusus untuk jemaah haji khusus, skema ini juga berlaku jika nilai barang bawaan melampaui batas US$2.500.
Namun demikian, barang pribadi tetap dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan, sehingga beban pajak tidak sebesar skema impor umum.
Barang Kena Cukai Bisa Dimusnahkan
Aturan baru ini juga menyoroti penanganan barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.
Jika jumlah barang kena cukai melebihi batas yang diizinkan, maka kelebihannya akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai, bahkan tanpa harus disaksikan oleh penumpang.
Selain itu, barang yang termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan impor juga akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Lebih Ketat
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, termasuk terkait pembawaan uang tunai.
Dalam aturan disebutkan, pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran senilai minimal Rp100 juta atau setara wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, seluruh barang bawaan tetap harus mendapatkan persetujuan dari petugas Bea Cukai sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
Dengan berlakunya aturan ini sejak 6 Juni 2025, pemerintah be rharap pelayanan kepabeanan menjadi lebih adaptif sekaligus tetap menjaga pengawasan terhadap arus barang dari luar negeri.
Bagi jemaah haji, kebijakan ini memberikan kemudahan signifikan. Namun di sisi lain, pemahaman terhadap batasan dan ketentuan tetap menjadi kunci agar tidak terkena pungutan tambahan saat kembali ke Tanah Air.*
Inung R Sulistyo






Aturan baru Bea Cukai resmi berlaku. Jemaah haji kini mendapat fasilitas khusus dengan batas bebas pajak hingga US$2.500 atau sekitar Rp40 juta untuk barang bawaan dari luar negeri.