Jelang Musim Haji 2026, Kemenaj Imbau Masyarakat Waspadai Iming-iming Haji Ilegal, Ini Modusnya

  • Ayu Abriyani
  • Sabtu, 04 April 2026 | 21:13 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Kemenaj Imbau Masyarakat Waspadai Iming-Iming Haji Ilegal
Ilustrasi - Kemenaj Imbau Masyarakat Waspadai Iming-Iming Haji Ilegal (Foto: haji.go.id)

RIWARA.id - Musim Ibadah Haji 2026 tinggal 2 bulan lagi. Saat ini, mulai banyak biro perjalanan haji dan umrah yang menawarkan program haji dengan berbagai fasilitasnya.

Terkait hal itu, Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, memberikan imbauan penting kepada masyarakat.

Imbauan itu berupa kewaspadaan terhadap berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Hal ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2026.

Komitmen pemerintah dalam perlindungan jemaah tersebut dipertegas dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Yusron B Ambary di Kantor KJRI Jeddah.

Kedua pihak tersebut sepakat untuk memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik ibadah haji non-prosedural.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi, sebagai dokumen yang sah dalam beribadah haji," ujar Puji yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Sabtu 4 April 2026.

Senada dengan Puji, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary juga mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat ibadah haji.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming ibadah haji dengan jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk ibadah haji. Hanya visa resmi haji yang akan diterima Pemerintah Arab Saudi," jelas Yusron.

Imbauan penting ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.

KJRI Jeddah mencatat ada berbagai kasus di mana jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga data visa yang tidak sesuai dengan paspor.

Yusron pun mengingatkan jika konsekuensi sanksi yang akan diterima para pelanggar sangatlah berat.

Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda yang besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

Haji Dakhili

Di dalam pertemuan Direktorat Jenderal PHU dan KJRI Jeddah, juga dibahas mengenai pemahaman yang keliru terkait Haji Dakhili (haji domestik).

Jalur ini hanya dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqama h) yang valid minimal satu tahun.

Jalur ini bukan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia, yang tidak melalui mekanisme resmi.

Untuk itu, masyarakat diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda, atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan ke Tanah Suci tanpa antre.

"Masyarakat jangan hanya tertarik dengan nama paketnya, tetapi pastikan visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan prosedur yang harus sesuai aturan resmi pemerintah," tegas Yusron.

Dari permasalahan tersebut, Kemenhaj dan KJRI Jeddah memandang perlunya penguatan pengawasan serta penanganan lintas instansi, untuk mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah.

Melalui edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah yang valid, diharapkan perlindungan jemaah Indonesia dapat lebih optimal.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh proses ibadah haji tahun 2026 berjalan sesuai aturan. Hal itu untuk mendukung keselamatan dan kekhusyukan jemaah saat beribadah di Tanah Suci.

Kemenaj mengimbau masyarakat untuk mewaspadai iming-iming haji ilegal dengan layanan tanpa antre.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News