Riwara.id – Salah satu update terbaru bansos yang kini bukan menjadi program bansos nasional adalah bansos langsung tunai (BLT) yang lebih dikenal dengan BLT Dana Desa. Tahun 2026 ini BLT Dana Desa resmi tidak masuk anggaran APBN pusat, lalu bagaimana nasib kelanjutan bansos ini?
Meski tidak masuk dalam program bansos nasional dan tidak masuk dalam anggaran APBN pusat, para keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa tidak perlu khawatir. Pemerintah tetap akan menyalurkan bansos ini hanya saja saat ini anggaran yang digunakan adalah anggaran di masing-masing daerah bukan lagi anggaran dari pusat.
Dikutip Riwara.id dari laman Kemensos, Sabtu, 4April 2026, mengingat anggaran yang berlaku bukan lagi dari pusat maka jadwal pencairan bansos BLT Dana Desa juga tidak mengikuti jadwal pencairan bansos program nasional.
Jadwal pencairan BLT Dana Desa dilakukan secara bertahap tidak serentak di berbagai daerah, ini karena masing-masing daerah memiliki anggaran masing-masing dan kebijakan masing-masing terkait jadwal pencairan BLT.
Untuk BLT Dana Desa setiap warga penerima bansos akan menarima dana sebesar Rp300 ribu per bulan, dana ini diberikan pada warga desa yang kurang mampu dan belum menerima bansos lain dari pemerintah.
Bagaimana car amenjaring siapa penerima blt dana desa? Untuk menjaring siapa yang masuk dalam kategori penerima blt dana desa men ggunakan data lokal dan musyawarah desa.
Mekanismenya adalah perangkat desa akan melihat data penerima blt dari data DTSEN dan kondisi langsung yang dilihat di lapangan.
Berikut cara pencairan dana BLT Dana Desa 2026:
1. Penjadwalan oleh Desa
Pencairan dilakukan sepanjang Januari-Desember 2026.
Jadwal pencairan tiap desa bisa berbeda, disesuaikan dengan keputusan musyawarah desa dan ketersediaan anggaran Dana Desa.
Informasi jadwal biasanya dilakukan melalui papan pengumuman desa, grup WhatsApp warga atau perangkat RT/RW setempat.
2. Membagikan undangan bagi penerima
Perangkat desa akan menginformasikan jadwal dan lokasi pencairan melalui undangan resmi atau pemberitahuan dari kepala dusun/RT.
Perangkat desa akan menginformasikan jadwal dan lokasi pencairan melalui undangan resmi atau pemberitahuan dari kepala dusun/RT. Lokasi pencairan biasanya akan dilakukan di kantor atau balai desa setempat.
3. Proses Pencairan di Lokasi
Penerima datang ke lokasi dan waktu yang sudah ditetapkan melalui undangan yang sebelumnya dibagikan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Petugas akan memverifikasi keseuaian data berupa nama dan NIK dengan daftar penerima BLT.
Setelah proses verifikasi, penerima akan menandatangani bukti penerimaan atau melakukan cap jempol.
Jika seluruh rangkaian verifikasi sudah diterima, maka dana BLT sebesar Rp300 Ribu diserahkan secara tunai.
4. Perwakilan Penerima (Jika Penerima Asli Berhalangan Hadir)
Keluarga atau kerabat penerima yang berhalangan hadir dapat mewakilkan dengan membawa dokumen penerima, dokumen diri wakil, dan surat kuasa yang ditandatangani penerima atau diketahui desa.
Jika penerima tidak bisa mengambil dana sesuai jadwal, segera koordinasi dengan perangkat desa untuk penjadwalan ulang. Dokumen yang perlu dibawa untuk pengambilan BLT adalah:
1. KTP asli penerima.
2. Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi penerima.
3. Fotokopi KTP penerima (siapkan beberapa rangkap jika diminta).
4. Surat undangan atau pemberitahuan pencairan dari desa (jika ada).
5. Untuk wakil pengambil: fotokopi KTP penerima dan wakil, serta surat kuasa/surat keterangan dari kepala desa jika diperlukan.***








BLT Dana Desa 2026 kini sudah tidak masuk lagi program bansos nasional, keluarga penerima manfaat tetap bisa menerima BLT ini