
Jakarta, Riwara.id — Kabar baik bagi jemaah haji Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan adanya fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan maupun kiriman jemaah haji dari Arab Saudi.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi jemaah yang ingin membawa oleh-oleh khas Tanah Suci tanpa harus khawatir dengan pungutan tambahan saat tiba di Indonesia.
Namun demikian, fasilitas tersebut tidak berlaku tanpa batas. Pemerintah tetap menetapkan sejumlah ketentuan agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kepala Seksi Impor 3 DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa hingga kini memang belum ada aturan khusus yang secara spesifik mengatur barang jemaah haji. Meski begitu, pemerintah memberikan kemudahan melalui regulasi umum yang berlaku bagi penumpang internasional.
“Aturannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan Nomor 34 Tahun 2025,” ujar Cindhe dalam kegiatan edukasi kepabeanan bagi jemaah haji, Kamis (16/4/2026).
Bebas Pajak, Tapi Ada Batasnya
Untuk barang kiriman dari luar negeri, jemaah haji diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak hingga US$1.500 per pengiriman. Menariknya, fasilitas ini bisa dimanfaatkan hingga dua kali dalam satu periode ibadah haji.
Artinya, total nil ai barang yang bisa dikirim tanpa pungutan bisa mencapai US$3.000, selama dilakukan dalam dua kali pengiriman terpisah.
Namun jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini efektif berada di angka 11 persen.
Kebijakan ini dinilai memberikan ruang yang cukup luas bagi jemaah untuk membawa atau mengirim oleh-oleh, sekaligus tetap menjaga pengawasan negara terhadap arus barang impor.
Ukuran Paket dan Waktu Pengiriman Diatur
Selain batas nilai, pemerintah juga mengatur aspek teknis pengiriman. Barang kiriman wajib dikirim melalui penyelenggara pos resmi dan dilengkapi dokumen consignment note (CN) yang telah disederhanakan.
Jemaah juga diwajibkan mencantumkan identitas diri, seperti nomor paspor, guna memudahkan proses validasi oleh petugas Bea Cukai.
Dari sisi fisik, ukuran paket dibatasi maksimal 60 x 60 x 80 sentimeter. Pembatasan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan serta menjaga efisiensi logistik.
Tak kalah penting, periode pengiriman juga dibatasi. Barang hanya dapat dikirim sejak keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Langkah ini diambil untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan fasilitas oleh pihak yang tidak berhak.
Barang Bawaan: Reguler Lebih Longgar
Sementara itu, untuk barang bawaan yang dibawa langsung oleh jemaah saat kembali ke Tanah Air, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda antara jemaah haji reguler dan khusus.
Bagi jemaah haji reguler, tidak terdapat batasan nilai barang bawaan selama masih dalam kategori wajar sebagai barang pribadi atau oleh-oleh.
Hal ini memberikan keleluasaan bagi mayoritas jemaah Indonesia untuk membawa barang dari Tanah Suci tanpa kekhawatiran berlebih.
Namun untuk jemaah haji khusus, terdapat batas maksimal sebesar US$2.500. Jika nilai barang melebihi angka tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan untuk Titipan
Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk barang pribadi jemaah, termasuk oleh-oleh yang dibeli sendiri.
Barang titipan dari pihak lain tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan ini.
“Yang diberikan fasilitas adalah barang pribadi. Kalau titipan, itu tidak termasuk,” tegas Cindhe.
Pemerintah juga menekankan bahwa fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan terhadap jemaah haji menjadi lebih optimal, sekaligus tetap menjaga tata kelola kepabeanan yang transparan dan akuntabel.
Bagi jemaah, memahami aturan ini menjadi pe nting agar proses kepulangan ke Tanah Air berjalan lancar tanpa kendala di bandara.*
Inung R Sulistyo




Jemaah haji mendapat fasilitas bebas bea masuk dan pajak dari Bea Cukai. Simak batas kiriman US$1.500, aturan barang bawaan, serta ketentuan terbaru PMK 2025.