RIWARA.id - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru tentang Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus untuk hari Jumat. Ketentuan tersebut bertujuan mendukung efisiensi energi.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melakukan transformasi budaya kerja, bagi ASN di lingkungan kerjanya, untuk hemat energi.
Transformasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026, tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat tertanggal 1 April 2026 itu menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Di dalam SE yang dikeluarkan Pemprov Jateng, mengatur tentang penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap hari Jumat.
Selain itu, Pemprov Jateng juga membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%.
Dalam pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain sebagainya dilakukan secara hybrid (lurin g dan daring). Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam SE tersebut, ASN juga diimbau membatasi dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%.
ASN diimbau meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar fosil.
Selain itu, pemakaian air bersih juga akan dikontrol sesuai kebutuhan riil di lapangan. ASN diimbau untuk mulai inisiatif pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), seperti sel surya di lingkungannya.
Berjalan Kaki dan Naik Sepeda
Upaya efisiensi lainnya bagi para ASN adalah berjalan kaki bagi yang tempat tinggalnya sekitar 1,5 km dari kantor.
Selain itu, juga bisa menggunakan alat transportasi nonbahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik, bagi ASN yang bertempat tinggal dengan jarak di bawah 10 kilometer.
Bisa juga menggunakan angkutan umum atau penggunaan kendaraan bersama (carpooling atau ride-sharing), untuk beberapa pegawai sesuai dengan kapasitasnya.
Selain itu, transformasi budaya kerja ASN juga dilakukan melalui penggunaan listrik di ruangan kerja yang dihidupkan pukul 06.30-15.30 WIB.
Bagi yang berada di luar ruangan/ruang terbuka hanya digunaka pada pukul 17.30 WIB - 05.30 WIB.
"Kami mendorong para ASN di Jateng untuk mengubah pola kerjanya dalam rangka efisiensi. Kami juga didorong untuk mengedepankan berbagai kegiatan secara daring,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, yang dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Senin 6 April 2026.
Sumarno menambahkan Pemprov Jateng akan menyusulkan surat edaran baru terkait aktivitas ASN di hari Jumat.
Ada landasan dalam munculnya regulasi baru, yaitu SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Menpora, yang menetapkan hari Jumat sebagai Hari Krida. Hari Krida dapat diartikan sebagai hari kesehatan dan juga hari olahraga.
Pada hari Jumat, aktivitas ASN ke kantor merupakan bagian dari olahraga, misalnya dengan bersepeda atau berlari.
Sumarno menjelaskan dengan aturan secara daring, kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH.
Ia menambahkan, tidak semua OPD dapat menjalankan WFH. Seperti pejabat Eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi yang tidak dapat mengikti WFH.
Ayu Abriyani





Pemprov Jateng mengimbau para ASN di lingkungan kerjanya agar berjalan kaki atau naik sepeda ke kantor untuk efisiensi energi.