Tiket Pesawat Terancam Naik! Pemerintah Batasi Kenaikan 9–13 Persen di Tengah Lonjakan Avtur

  • Inung R Sulistyo
  • Senin, 06 April 2026 | 18:50 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo

JAKARTA, RIWARA.id — Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali di kisaran 9–13 persen, meski tekanan biaya operasional maskapai meningkat akibat lonjakan harga bahan bakar avtur yang dipicu konflik geopolitik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan konektivitas udara tetap terjangkau.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9–13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Subsidi PPN DTP hingga Rp2,6 Triliun

Sebagai langkah utama, pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket kelas ekonomi.

Dengan skema tersebut, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika kebijakan ini diterapkan selama dua bulan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi global, khususnya dinamika konflik di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi.

< p>

Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen

Selain subsidi pajak, pemerintah juga menurunkan bea masuk untuk komponen suku cadang pesawat menjadi 0 persen.

Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai, sehingga tidak seluruh kenaikan biaya dibebankan kepada penumpang.

Secara makro, kebijakan ini diperkirakan mampu:

Mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun
Meningkatkan kontribusi terhadap PDB hingga 1,49 miliar dolar AS
Menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung
Fuel Surcharge Naik Hingga 38 Persen

Di sisi lain, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa batas atas fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling (propeller).

Sebelumnya, batas fuel surcharge hanya:

10 persen untuk pesawat jet
25 persen untuk pesawat propeller

Dengan kebijakan baru:

Jet naik hingga 28 persen
Propeller naik 13 persen

“Penyesuaian ini dilakukan setelah koordinasi dengan seluruh maskapai domestik agar tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan keterjangkauan tarif,” kata Dudy.

Dampak Kenaikan Harga Avtur Global

Kebijakan ini tidak lepas dari lonjakan harga avtur di pasar global. Saat ini, harga avtur di Indonesia mencapai sekitar Rp23.551 per liter.

Sebagai perbandingan:

Thailand: Rp29.518 per liter
Filipina: Rp25.326 per liter

Kenaikan harga ini menjadi tekanan utama bagi maskapai karena bahan bakar menyumbang porsi terbesar dalam struktur biaya operasional penerbangan.

Dengan kombinasi subsidi pajak, insentif industri, dan penyesuaian fuel surcharge, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama: menjaga keberlanjutan maskapai dan melindungi daya beli masyarakat.

Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada perkembangan situasi geopolitik global dalam beberapa bulan ke depan.*

Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9–13 persen akibat lonjakan harga avtur. Subsidi hingga Rp2,6 triliun disiapkan.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News