KPK Kembalikan Penahanan Yaqut ke Rutan Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah Jelang Lebaran

  • Inung R Sulistyo
  • Selasa, 24 Maret 2026 | 16:37 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Yaqut Cholil Qoumas berjalan dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Yaqut Cholil Qoumas berjalan dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Foto: Ilustrasi di buat menggunakan teknologi buatan AI)

 

RIWARA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

KPK mencabut status tahanan rumah Yaqut dan memasukkannya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026).

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung KPK.

Sempat Jadi Tahanan Rumah Jelang Idulfitri

Sebelumnya, KPK diketahui sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menjelang perayaan Idulfitri 1447 H. Keputusan tersebut tidak diumumkan secara terbuka dan baru terungkap dari kesaksian keluarga tahanan lain.

Sejumlah pengunjung Rutan KPK mengaku tidak melihat Yaqut selama masa kunjungan Lebaran, termasuk saat pelaksanaan salat Idulfitri. Informasi ini kemudian memicu pert anyaan publik.

KPK belakangan mengonfirmasi bahwa perubahan status tersebut dilakukan atas permintaan keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026, dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kondisi kesehatan menjadi salah satu faktor utama dikabulkannya permohonan tersebut.

Menurut Asep, Yaqut mengalami gangguan kesehatan berupa Gastroesophageal Reflux Disease akut berdasarkan hasil endoskopi dan kolonoskopi, serta memiliki riwayat asma.

“Banyak ya selain dari kondisi kesehatan,” ujar Asep di Gedung KPK.

Meski demikian, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan awal. Namun, Yaqut tetap dirujuk kembali untuk pemeriksaan lanjutan di RS Kramat Jati.

Kembali Ditahan Demi Percepatan Kasus

KPK menegaskan, keputusan mengembalikan Yaqut ke Rutan merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan perkara.

“Kami memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan cepat. Pengembalian ke rutan ini bagian dari proses percepatan penanganan perkara,” kata Asep.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pengelolaan kuota haji yang merupakan isu sensitif dan berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah masyarak at.*

KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan usai sempat menjadi tahanan rumah jelang Idulfitri 1447 H. Simak alasan perubahan status dan perkembangan kasus korupsi kuota haji.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News