Profil Anwar Usman: 15 Tahun Perjalanan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

  • Inung R Sulistyo
  • Senin, 16 Maret 2026 | 15:24 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Profil Hakim MK Anwar Usman
Profil Hakim MK Anwar Usman (Foto: MK)

 

RIWARA.ID – Nama Anwar Usman dikenal luas dalam dunia hukum Indonesia sebagai salah satu hakim konstitusi yang telah mengabdikan diri cukup lama di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Hampir 15 tahun ia menjalankan tugas sebagai penjaga konstitusi sebelum akhirnya menyampaikan pamit dalam sidang pleno pengucapan putusan pada Maret 2026.

Perjalanan panjangnya di Mahkamah Konstitusi mencerminkan karier hukum yang dimulai dari lingkungan peradilan daerah hingga mencapai salah satu lembaga yudisial tertinggi di Indonesia.

Latar Belakang dan Karier Awal

Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia menempuh pendidikan hukum sebelum memulai kariernya sebagai hakim di lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selama bertahun-tahun, ia bertugas di berbagai pengadilan negeri dan mengembangkan reputasi sebagai hakim yang memahami aspek hukum pidana maupun perdata. Pengalaman panjang tersebut menjadi fondasi kuat ketika kemudian dipercaya untuk menempati posisi strategis di lembaga peradilan yang lebih tinggi.

Menjadi Hakim Konstitusi

Kariernya mencapai titik penting ketika ia diangkat menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2011 melalui mekanisme pengajuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebagai hakim konstitusi, tugas utamanya adalah:

Menguji undang-undang terhadap UUD 1945

Menangani sengketa kewenangan lembaga negara

Memutus sengketa hasil pemilu

Mengadili pembubaran partai politik

Peran tersebut menjadikan hakim konstitusi sebagai salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi

Dalam perjalanan kariernya, Anwar Usman juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Ia terpilih memimpin lembaga tersebut pada tahun 2018, menggantikan Arief Hidayat.

Sebagai ketua MK, ia memimpin berbagai sidang penting yang berkaitan dengan:

sengketa hasil pemilihan umum

pengujian undang-undang strategis

perkara konstitusional yang berdampak luas pada kebijakan negara

Masa kepemimpinannya berlangsung hingga tahun 2023.

Putusan-Putusan Penting

Selama hampir satu setengah dekade di MK, Anwar Usman ikut terlibat dalam berbagai putusan penting yang menjadi rujukan dalam sistem hukum nasional.

Mahkamah Konstitusi dikenal sebagai lembaga yang memiliki kewenangan final dan mengikat dalam menguji konstitusionalitas undang-undang, sehingga setiap putusan yang dih asilkan memiliki dampak besar terhadap sistem hukum dan kebijakan negara.

Sidang Terakhir dan Pamit

Pada 16 Maret 2026, Anwar Usman menyampaikan pernyataan pamit sebelum membacakan putusan terakhir yang ia tangani.

Dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut, ia mengungkapkan bahwa masa pengabdiannya akan genap 15 tahun pada 6 April 2026.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak jika selama menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Pernyataan tersebut menjadi penutup perjalanan panjangnya sebagai hakim konstitusi yang selama bertahun-tahun berada di garda depan penjaga konstitusi Indonesia.

Jejak di Dunia Hukum

Perjalanan karier Anwar Usman menunjukkan bagaimana seorang hakim dari daerah dapat menempuh perjalanan panjang hingga menjadi bagian dari lembaga konstitusi tertinggi.

Pengabdiannya selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu periode yang cukup panjang bagi seorang hakim konstitusi di Indonesia.*

 

Profil Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabdi hampir 15 tahun di MK. Berikut perjalanan karier dan kiprahnya sebagai penjaga konstitusi Indonesia.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News