RIWARA.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pamit dalam sidang pleno pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (16/3/2026).
Momen tersebut terjadi sebelum ia membacakan putusan perkara terakhir yang ditanganinya setelah hampir 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataannya di ruang sidang, Anwar Usman mengungkapkan bahwa masa pengabdiannya di MK akan genap pada 6 April 2026, sehingga sidang tersebut menjadi yang terakhir baginya.
“Mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar Usman di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir.
Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak apabila selama menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut , Anwar Usman melanjutkan dengan membacakan putusan perkara yang menjadi putusan terakhir yang ia bacakan dalam sidang MK.
Putusan Perkara Nomor 176
Perkara yang dibacakan adalah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara terhadap UUD 1945.
Permohonan tersebut diajukan oleh Lita Linggayati Gading dan kawan-kawan melalui kuasa hukum mereka.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut diambil karena norma yang diuji merupakan bagian dari undang-undang yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam putusan MK sebelumnya.
Mahkamah menilai bahwa objek yang dimohonkan pengujian telah kehilangan eksistensi, sehingga permohonan tersebut dinyatakan kehilangan objek.
Diputus oleh Sembilan Hakim Konstitusi
Putusan perkara tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi.
Sidang pengucapan putusan dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026, dan selesai pada pukul 10.44 WIB.
Mahkamah juga menyampaikan bahwa salinan resmi putusan akan dikirimkan kepada para pihak melalui email paling lambat tiga hari kerja setelah persidangan ditutup.
Setelah pengucapan putu san, sidang dinyatakan selesai dan majelis hakim meninggalkan ruang persidangan.*
Inung R Sulistyo


Hakim MK Anwar Usman pamit dari sidang Mahkamah Konstitusi setelah hampir 15 tahun mengabdi. Ia menyampaikan permohonan maaf sebelum membacakan putusan terakhirnya.