OJK Izinkan Kantor Keuangan Asing Tukar Data Ekonomi Indonesia ke Luar Negeri, Publik Soroti Potensi Kebocoran Informasi

  • Inung R Sulistyo
  • Jumat, 13 Maret 2026 | 06:19 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Regulasi baru POJK 41 Tahun 2025 membuka ruang pertukaran informasi ekonomi Indonesia dengan lembaga keuangan asing di luar negeri, memicu perhatian publik terkait keamanan data dan kedaulatan informasi ekonomi nasional.
Regulasi baru POJK 41 Tahun 2025 membuka ruang pertukaran informasi ekonomi Indonesia dengan lembaga keuangan asing di luar negeri, memicu perhatian publik terkait keamanan data dan kedaulatan informasi ekonomi nasional. (Foto: Riwara.id)

 

RIWARA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan kantor perwakilan lembaga keuangan asing di Indonesia memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan perdagangan Indonesia kepada pihak di luar negeri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri. Regulasi ini disahkan pada Desember 2025.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, maupun lembaga jasa keuangan lain yang berkantor pusat di luar negeri dapat membuka kantor perwakilan di Indonesia dengan beberapa persyaratan, di antaranya memiliki kinerja dan reputasi yang baik serta komitmen berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Namun, perhatian publik tertuju pada Pasal 11 POJK 41/2025 yang menyebutkan bahwa kantor perwakilan lembaga keuangan asing di Indonesia dapat melakukan pertukaran informasi ekonomi, keuangan, maupun perdagangan dengan pihak di luar negeri.

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa aturan ini memungkinkan kantor perwakilan menjalankan sejumlah fungsi strategis.

“Melalui aturan ini, kantor perwakilan lembaga keuangan asing dapat menjalankan sejumlah fungsi antara lain membantu pengawasan pembiayaan yang dilakukan di Indonesia dan pertukaran informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan,” tulis OJK dalam keterangan pers yang dirilis Kamis (12/3/2026).

Selain pertukaran informasi, Pasal 11 juga mengatur sejumlah aktivitas lain yang dapat dilakukan kantor perwakilan lembaga keuangan asing di Indonesia, antara lain:

Memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara menjalin hubungan dengan kantor pusat atau cabang di luar negeri.

Membantu kantor pusat mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia.

Mengawasi proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat di luar negeri.

Melakukan kegiatan promosi.

Mendorong peningkatan pembiayaan atau investasi dari luar negeri untuk proyek prioritas di Indonesia.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kantor perwakilan lembaga keuangan asing tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memastikan persaingan yang sehat dengan lembaga keuangan domestik.

Untuk mendukung implementasi regulasi ini, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan program Licensing Day yang memberikan pendampingan bagi calon pemohon izin kantor perwakilan lembaga keuangan asing.

OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga keuangan asing dapa t memperluas akses pembiayaan internasional serta mendukung pembiayaan sektor prioritas di Indonesia.

“Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional,” demikian pernyataan resmi OJK.

Berkaitan dengan Kesepakatan Transfer Data Indonesia–AS

Kebijakan ini juga muncul di tengah kesepakatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup mekanisme transfer data lintas negara.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, transfer data lintas batas dalam kerja sama tersebut tetap mengikuti aturan perlindungan data yang berlaku di Indonesia.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga Jumat (20/2/2026 dalam pernyataan resmi di Washington, Amerika Serikat.

Ia memastikan mekanisme tersebut tetap memperhatikan perlindungan data konsumen dan akan disesuaikan dengan standar perlindungan data yang berlaku di Indonesia.*

OJK menerbitkan POJK 41 Tahun 2025 yang memungkinkan kantor perwakilan lembaga keuangan asing di Indonesia melakukan pertukaran informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan dengan pihak luar negeri. Kebijakan ini muncul di tengah kerja sama transfer data lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News