Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Senin 9 Maret 2026, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Kantor Samsat

  • Inung R Sulistyo
  • Senin, 09 Maret 2026 | 07:28 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Ilustrasi Petugas melayani warga yang membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ilustrasi Petugas melayani warga yang membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (Foto: Riwara.id)

RIWARA.id, Jakarta - Warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di 14 titik wilayah Jadetabek pada Senin. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Layanan tersebut disediakan oleh Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui program Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling yang rutin digelar di berbagai wilayah.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan sejumlah keperluan administrasi kendaraan, seperti pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Program Samsat Keliling ini dihadirkan untuk memperluas akses layanan bagi masyarakat, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat pusat yang biasanya lebih ramai.

L okasi Samsat Keliling di Jadetabek

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di sejumlah titik berikut:

1. Jakarta Pusat
Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Jakarta Utara
Halaman parkir Samsat dan parkiran ITC Mall Artha Gading pukul 08.00–14.00 WIB.

3. Jakarta Barat
Halaman Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan
Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan TMPN Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB.

5. Jakarta Timur
Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.

6. Kota Tangerang
Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00–14.00 WIB.

7. Serpong
Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.30–17.30 WIB.

8. Ciledug
Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00–12.00 WIB.

9. Ciputat
Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB.

10. Kelapa Dua
Halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00–14.00 WIB.

11. Kota Bekasi
Mono Cafe Pekayon pukul 18.00–21.00 WIB.

12. Kabupaten Bekasi
Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB.

13. Depok
Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–12.00 WIB.

14. Cinere
Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan laya nan Samsat Keliling diminta membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni:

KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

STNK asli beserta fotokopi

BPKB asli beserta fotokopi

Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan serta pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.*

 

Samsat Keliling Polda Metro Jaya hadir di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News