RIWARA.ID – Penyelidikan awal Polres Blora atas kasus pria tendang kucing hingga mati di Stadion Kridosono, menemukan perbuatan PJ (69) memenuhi unsur tindakan pidana.
Saat ini, perkara tersebut telah dibuatkan laporan polisi, tim Reskrim Polres Blora pun telah selesai memeriksa pelapor dan mengumpulkan saksi dan bukti untuk melengkapi berkas perkara.
“Cepat sekali, dari saya datang melapor kemarin, hingga sekarang sudah ada beberapa kemajuan untuk kasus ini,” tutur Hening Yulia, pecinta kucing asal Solo yang melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Pengendara Motor Terseret Banjir di Bojong Tegal, Remaja 17 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Gung
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin menurut Hening memimpin pengusutan kasus ini dengan sangat baik dan profesional.
Di hari pertama, setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora, Hening segera diproses penyidik untuk dimintai keterangan.
“Kita tahu, umumnya proses konfirmasi dibuat setelah ada disposisi Kapolres. Namun, karena komunikasi yang baik dan karena saya datang dari jauh, maka dipercepat kemarin itu sampai malam,” ujar Hening di Solo, Kamis (5/2/2026).
Kamis pagi, polisi kembali bergerak cepat mengumpulkan beberapa bukti dan saksi.
“Rincian saksi dan bukti bukan ranah saya untuk menjelaskan, namun siang tadi prosesnya mencapai tahap penerbitan laporan polisi. Artinya petugas sudah meyakini ini adalah perkara pidana, proses penyidikan akan terus berjalan hingga P-21 atau lengkap untuk disampaikan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Kasus pria tendang kucing di Blora, viral melalui sebuah video berdurasi 11 detik di media sosial.
Dalam video tersebut tampak seorang gadis berjalan b e rsama seekor kucing dengan tali kekang.
Mendadak, seorang pria yang tampak sedang berolah raga lari, berteriak “Saduk!” yang berarti tendang dalam bahasa Jawa.
Ternyata pria tersebut benar menendang si kucing, hingga binatang itu terpental dan terbanting karena tercekik tali kekang.
Beberapa hari kemudian, kucing tersebut mati, sehingga menuai kemarahan pada pecinta hewan.
Hening yang telah memiliki pengalaman beberapa kali membawa kasus penyiksaan hewan ke ranah hukum, mendapat mandat dari komunitas pecinta hewan CLOW dan Sintesia Animalia Australia untuk melapor ke polisi.
“Kami tidak bernafsu memenjarakan orang, namun semua pihak harus paham bahwa hak hidup hewan juga dilindungi hukum. Tindakan menyiksa apalagi sampai mati, diancam konsekuensi hukum yang cukup berat,” tandasnya.
Berdasar Pasal 337 KUHP yang merupakan pengembangan dari Pasal 302 KUHP baru , penyiksa hewan diancam hukuman penjara maksimal 1,5 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10 juta. (***)
Kasus pria tendang kucing di Blora dinyatakan memenuhi unsur pidana. Polisi mulai kumpulkan bukti dan saksi untuk proses penyidikan.