Per 1 November 2026 Pemerintah Lakukan Update Data BPJS PBI, Jika Status Kepesertaan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Selasa, 03 November 2026 | 17:04 WIB
Mulai 1 November 2026 Pemerintah Lakukan Update Data Peserta BPJS PBI
Mulai 1 November 2026 Pemerintah Lakukan Update Data Peserta BPJS PBI (Foto: Instagram.com/@bpjskesehatan_ri)

RIWARA.id – Per tanggal 1 November 2026, pemerintah melakukan update data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau BPJS PBI. Update data ini dilakukan agar bantuan iuran dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Peserta yang tergolong mampu secara ekonomi, akan diganti kepesertaannya dengan peserta yang dikategorikan kurang mampu berdasarkan penetapan desil oleh pemerintah. Bagi pemilik kartu BPJS PBI yang tiba-tiba nonaktif, bisa mengaktifkannya kembali sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Untuk mengecek status kepesertaan bisa dilakukan secara online melalui link https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/. Apabila kepesertaan tidak aktif, bisa melapor ke kelurahan/kecamatan/dinas sosial untuk diaktifkan kembali sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026, ada 2 kriteria peserta BPJS PBI yang dapat diaktifkan kembali. Pertama, peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal penonaktifan. Kedua, peserta BPJS PBI nonaktif masih membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Sementara, bagi peserta BPJS yang tergolong mampu, bisa beralih dari PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri, dan bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.

Lalu, bagi seorang pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja, bisa menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Nantinya, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan secara otomatis oleh perusahaan tempat bekerja.

Berikut ini cara mudah pendaftaran kepesertaan BPJS yang dilansir Riwara.id dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Selasa 3 November 2026:

Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165.

- Pilih menu Administrasi.

- Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.

- Lampirkan dokumen yang diminta seperti swa foto dengan KTP, KK, dan buku tabungan.

- Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.

Peserta PPU (Peserta Pekerja)

- Bagi pekerja, laporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftar sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.

- Bagi anggota keluarga pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka dapat mendaftarkan diri secara online dengan cara:

1. Kirim chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165.

2. Pilih menu Administrasi.

3. Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga.

4. Lampirkan dokumen yang diminta seperti KK.

5. Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.

Penonaktifan Peserta BPJS PBI oleh pemerintah merupakan upaya untuk memastikan penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak, sehingga lebih tepat sasaran. Kuota peserta PBI yang dinonaktifkan berdasarkan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga saat ini, pemerintah telah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.

Pemerintah melakukan update data peserta BPJS PBI per tanggal 1 November 2026. Bagi peserta yang tiba-tiba statusnya nonaktif, bisa diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories