JAKARTA, RIWARA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang menyebutkan bahwa aktivitas transfer bank akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026. Isu ini mencuat seiring dengan rencana pemberlakuan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penerapan SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini juga tidak menaikkan tarif PPN, apalagi memajaki seluruh transaksi keuangan ke luar negeri secara otomatis.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," ujar Inge dalam keterangan resminya, Senin, 2 November 2026.
Tujuan Penerapan Sistem SPP-TDLN
Inge menjelaskan bahwa SPP-TDLN dirancang sebagai mekanisme berbasis teknologi untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri agar lebih adil, tertib, dan transparan. Langkah ini bertujuan menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
DJP juga menjamin sistem ini tidak akan memicu pemajakan berganda. Jika PPN atas suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dipungut PPN lagi via SPP-TDLN.
Bagi konsumen, sistem ini justru memberikan kemudahan administrasi karena masyarakat tidak perlu lagi melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri.
Daftar 6 Bank dan Fintech Pemungut PPN Pertama
Sebelum diresmikan, SPP-TDLN telah melewati pengujian sistem (sandboxing) dan periode stabilisasi. Per 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pemungut PPN (issuer) tahap awal:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
Saat ini, beberapa calon issuer lainnya masih berada dalam tahap tes stabilisasi dan akan diumumkan secara bertahap melalui kanal resmi DJP.
Awal Mula Isu Pajak Digital 9 November 2026
Isu pajak digital ini sebelumnya ramai diperbincangkan usai pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapimnas Kadin di Jakarta pada 29 Oktober 2026.
Hashim menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan digital taxation mulai 9 November 2026, di mana seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga platform fintech dan e-commerce seperti GoTo, Shopee, dan Lazada diwajibkan memungut serta menyetorkan pajak transaksi digital yang selama ini belum tersentuh.
Namun, DJP meluruskan bahwa pelaksanaan teknis di lapangan tetap mengacu pada kriteria objek PPN transaksi digital luar negeri yang berlaku, bukan mengenakan pajak pada transfer uang personal antarbank. ***
DJP meluruskan isu transfer bank kena PPN mulai 9 November 2026 lewat sistem SPP-TDLN. Simak aturan transaksi digital luar negeri di sini.