PBNU, MUI, FKUB hingga Ombudsman Angkat Bicara soal Penggeledahan Hamalatul Quran Sukoharjo

Senin, 02 November 2026 | 04:42 WIB
Sejumlah tokoh di antaranya Gus Kikin Abdullah Faisal Syafrida R Rasahan dan Suparji Achmad menyoroti polemik penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo
Sejumlah tokoh di antaranya Gus Kikin Abdullah Faisal Syafrida R Rasahan dan Suparji Achmad menyoroti polemik penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo (Foto: Suparji Achmad, Humas Polri, Ombusman)

 

SUKOHARJO, RIWARA.id – Peristiwa penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, terus menjadi perhatian berbagai kalangan.

Sejumlah tokoh nasional dan daerah mulai menyampaikan pandangan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukoharjo Abdullah Faisal dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sukoharjo Zainul Abbas juga menyerukan penguatan moderasi beragama dan toleransi.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan, khususnya terkait penggunaan kewenangan aparat dan perlindungan terhadap perempuan serta anak-anak.

Di sisi lain, dokumen resmi Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar mengungkap bahwa dua lokasi yang menggunakan nama Hamalatul Quran belum memiliki izin operasional pondok pesantren dari Kementerian Agama.

Rangkaian perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut proses penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak, administrasi kelembagaan, serta kerukunan sosial masyarakat.

Gus Kikin Minta PCNU Sukoharjo Kumpulkan Tokoh Agama dan Masyarakat

Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin secara khusus mengajak masyarakat Kabupaten Sukoharjo tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (1/11/2026), menyusul perkembangan kasus perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah serta penggeledahan sejumlah lokasi yang disebut sebagai Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Menurut Gus Kikin, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa menimbulkan ketegangan maupun perpecahan di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat," ujar Gus Kikin.

Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan mengedepankan dialog. Tidak boleh ada pihak yang mengambil tindakan sendiri atau bertindak seolah-olah menjadi hakim.

"Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan melalui dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang hakim utama sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah," tuturnya.

Gus Kikin juga meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak-hak warga negara, termasuk perlindungan perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

"Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan," jelasnya.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta PCNU Sukoharjo mengundang para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk duduk bersama membangun komunikasi.

"Saya minta PCNU Sukoharjo sore ini mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama. Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan," ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti, sekaligus tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun memberikan stigma terhadap kelompok atau lembaga tertentu.

MUI dan FKUB Sukoharjo Serukan Moderasi dan Toleransi

Ajakan menjaga kerukunan juga disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Sukoharjo Abdullah Faisal bersama Ketua FKUB Kabupaten Sukoharjo Zainul Abbas.

Keduanya mengajak masyarakat memperkuat toleransi, menjaga keamanan lingkungan, serta mengedepankan sikap moderat dalam menyikapi dinamika sosial yang berkembang.

Abdullah Faisal mengingatkan pentingnya peran umat Islam dalam memelihara ketertiban dan keamanan, termasuk di lingkungan pondok pesantren.

Menurutnya, nilai-nilai agama perlu diwujudkan melalui sikap moderat yang selaras dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia menekankan prinsip tawasuth atau sikap tengah-tengah dan moderat sebagai landasan membangun kehidupan damai di tengah keberagaman masyarakat.

"Sudah menjadi keputusan kita bersama-sama untuk tawasuth, untuk menampilkan ajaran yang sangat moderat di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kita hidup secara damai dengan berbagai macam kelompok," ujarnya.

Sementara itu, Zainul Abbas mengajak seluruh pemeluk agama menjaga hubungan baik dan mengedepankan sikap saling pengertian.

Menurutnya, dinamika sosial dan berbagai informasi yang beredar di media sosial harus disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Ia juga mendorong masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tenteram. Berbagai persoalan yang muncul hendaknya disikapi secara bijak, sementara penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ombudsman RI Minta Polda Jateng Evaluasi Penggeledahan

Di tingkat nasional, Ombudsman RI mengingatkan Polri agar setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan, dilakukan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Ia menegaskan bahwa Ombudsman menghormati langkah kepolisian mengusut kasus pembakaran warung di Kecamatan Grogol. Namun, kewenangan hukum tetap harus dijalankan dengan memperhatikan etika dan hak masyarakat.

"Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," ujar Syafrida.

Ombudsman secara khusus meminta evaluasi terhadap penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di lingkungan asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata.

Syafrida juga mengingatkan bahwa anak-anak yang berstatus saksi tetap memiliki hak atas perlindungan dan pendampingan selama proses pemeriksaan.

"Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan," katanya.

Ombudsman meminta Polda Jateng melakukan evaluasi internal, menjelaskan dasar hukum penggeledahan kepada publik, mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, memastikan pemulihan psikososial anak-anak, serta mempertegas pedoman tindakan kepolisian di lingkungan tempat anak tinggal dan belajar.

Ombudsman juga meminta agar dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak diperiksa secara objektif serta hasil evaluasinya disampaikan secara terbuka.

Kemenag Sukoharjo Ungkap Status Administrasi Hamalatul Quran

Di tengah polemik penggeledahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo menerbitkan dokumen hasil verifikasi terhadap lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban.

Melalui Surat Keterangan Nomor 3177/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Kemenag Sukoharjo menyatakan lembaga tersebut belum memiliki Tanda Keberadaan Pesantren maupun Nomor Statistik Pondok Pesantren dari Kementerian Agama.

Dokumen tersebut menyebutkan nama lembaga Pondok Pesantren Hamalatul Quran dengan Yayasan Dakwah dan Sosial Al Mukmin.

Kemenag Sukoharjo juga menerbitkan laporan hasil kunjungan dan verifikasi melalui surat Nomor 3176/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 pada tanggal yang sama.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa penggeledahan kepolisian berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Kunjungan Kemenag dilakukan dengan melibatkan unsur perangkat desa, KUA Mojolaban, dan masyarakat setempat.

Laporan tersebut mencatat bahwa saat kunjungan berlangsung, lokasi dalam keadaan kosong dan tidak terdapat aktivitas. Berdasarkan keterangan perangkat desa, jumlah santriwati di lokasi berkisar 10–15 orang dan telah kembali ke rumah masing-masing setelah peristiwa penggeledahan.

Hasil verifikasi juga menyatakan lembaga tersebut belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo.

Kemenag Karanganyar Klarifikasi Rumah Quran Gratis di Jenawi

Klarifikasi serupa juga diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.

Melalui Surat Pernyataan Nomor B-4280/Kk.11.13/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Kepala Kantor Kemenag Karanganyar Dr. H. Ihsan Muhadi, S.Ag., M.Si., menyatakan Rumah Qur'an Gratis Karanganyar di Dusun Tegalsari RT 01 RW 05, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, belum memiliki izin operasional pondok pesantren.

Surat tersebut menjelaskan bahwa lembaga itu belum mengajukan maupun memproses permohonan IJOP Pondok Pesantren sejak 2024 hingga surat diterbitkan.

Setelah dilakukan tabayun atau klarifikasi, Rumah Qur'an Gratis Karanganyar diketahui juga menggunakan nama Hamalatul Quran.

Kemenag Karanganyar menegaskan bahwa lembaga tersebut belum memiliki IJOP resmi dan bukan merupakan lembaga binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.

Perlu ditegaskan bahwa lokasi yang diterangkan dalam surat Kemenag Karanganyar berbeda dengan lokasi penggeledahan di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya tidak boleh disamakan dalam pemberitaan.

Guru Besar Hukum Suparji Achmad Ingatkan Pentingnya Kemanusiaan

Perhatian terhadap peristiwa ini juga datang dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., yang merupakan putra asli Sukoharjo.

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 1 November 2026, Suparji mengajak masyarakat, pengelola lembaga, dan aparat penegak hukum untuk menahan diri serta tidak saling menyalahkan.

Menurutnya, penggeledahan harus dipahami dalam konteks proses penegakan hukum untuk mencari terduga pelaku pembakaran warung yang menjual mi babi. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, kepatuhan terhadap prosedur, serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat.

Suparji juga menyoroti informasi mengenai pengembalian barang-barang yang sebelumnya dibawa dalam proses penggeledahan.

Ia menilai perkembangan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun kembali komunikasi dan kepercayaan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.

Selain itu, pendampingan psikologis terhadap santri, pengasuh, dan pihak lain yang terdampak perlu menjadi perhatian agar tidak meninggalkan trauma berkepanjangan.

"Yang terpenting, jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Proses hukum harus tetap dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara keamanan, ketertiban, kerukunan, dan persaudaraan masyarakat harus senantiasa dijaga," ungkap Suparji.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak seharusnya dilakukan dengan saling menyalahkan.

"Tidak perlu saling menyalahkan, tetapi mari saling memperbaiki. Tidak perlu memperuncing persoalan, tetapi mari mencari solusi terbaik. Penegakan hukum harus berjalan, kemanusiaan harus dijunjung tinggi, dan kerukunan masyarakat harus tetap terpelihara," pungkasnya.

Polda Jateng Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi mengenai seorang lainnya berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menegaskan bahwa penggeledahan di dua lokasi, yakni Sukoharjo dan Karanganyar, telah didasarkan pada penetapan resmi Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, dan sejumlah buku yang masih didalami penyidik.

Kapolda juga menyampaikan bahwa 19 orang perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen turut menyampaikan perhatian pemerintah daerah terhadap pemulihan psikologis anak-anak serta keberlanjutan pendidikan mereka.

Kerukunan Sukoharjo Menjadi Perhatian Bersama

Berbagai pernyataan yang disampaikan PBNU, MUI, FKUB, Ombudsman, akademisi hukum, serta pemerintah daerah memperlihatkan pentingnya penanganan persoalan ini secara menyeluruh.

Penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Di sisi lain, pelaksanaan kewenangan aparat perlu dievaluasi secara objektif apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Kejelasan status administrasi lembaga pendidikan keagamaan juga perlu ditempatkan sebagai persoalan tersendiri dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana.

Pesan yang disampaikan para tokoh memiliki satu titik temu: masyarakat diminta menjaga persaudaraan, tidak mudah terprovokasi, menghormati proses hukum, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Sebab, menjaga keamanan Sukoharjo bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan, perlindungan terhadap kelompok rentan harus dijamin, dan kerukunan antarumat beragama harus tetap terpelihara.*

PBNU, MUI, FKUB dan Ombudsman menyerukan kerukunan serta evaluasi penggeledahan Hamalatul Quran di Sukoharjo.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories