SEMARANG, RIWARA.ID– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam sidang yang digelar Rabu (21/10/2026), Sudewo dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
Tak hanya hukuman kurungan, majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Sudewo, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,51 miliar.
Secara rinci, beban uang pengganti tersebut berasal dari dua perkara terpisah, masing-masing sebesar Rp1,37 miliar pada perkara pertama dan Rp2,14 miliar pada perkara kedua.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam dakwaan kesatu pertama, kedua, hingga ketiga dari penuntut umum.
Alasan Hakim dan Kasus yang Menjerat
Dalam pertimbangannya, Hakim Edwin Pudyono mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Perbuatan Sudewo dinilai sama sekali tidak mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang pejabat publik, tindakan tersebut dipandang mencederai integritas, kredibilitas, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Di sisi lain, rekam jejak Sudewo yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi poin yang meringankan beban vonisnya. Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana, dan menetapkan agar Sudewo tetap berada di dalam tahanan.
Sebagai informasi, perkara korupsi yang menyeret nama Sudewo terbilang kompleks. Ia didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), sekaligus mempraktikkan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo Tuding Ada Intervensi Politik
Usai mendengar putusan hakim, suasana persidangan sempat hening sejenak ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Sudewo memilih untuk menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Namun, di luar ruang sidang, Sudewo tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Di hadapan para awak media, ia menyuarakan ketidakpuasannya atas putusan majelis hakim dan mengklaim adanya kejanggalan dalam proses peradilannya.
"Saya menilai ini ada keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik," ujar Sudewo dengan nada tegas usai persidangan.
Ia menuding pertimbangan hakim tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan. Menurut klaimnya, tidak ada satu pun keterangan saksi yang secara sah membuktikan keterlibatan langsung dirinya.
Sudewo secara khusus menyoroti sejumlah nominal uang yang dituduhkan kepadanya, seperti angka Rp720 juta dan Rp450 juta yang menurutnya tidak pernah diakui oleh saksi Nur Widayat. Begitu pula dengan tuduhan aliran dana sebesar Rp200 juta yang dikaitkan dengan seseorang bernama Gereh.
Mengenai dugaan gratifikasi bernilai Rp2,194 miliar, Sudewo bergeming bahwa angka tersebut sekadar lembaran tabel milik pihak lain dan berkaitan dengan jasa tenaga ahli kontraktor, bukan aliran dana pribadi untuknya. ***
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara terkait korupsi DJKA dan jual beli jabatan. Mengaku kecewa, Sudewo sebut ada intervensi politik.