Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir per Hari

Senin, 19 Oktober 2026 | 19:04 WIB
Ilustrasi obat ilegal
Ilustrasi obat ilegal (Foto: Ari Kristyono)

RIWARA.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar pabrik rahasia pembuat obat keras ilegal di Kompleks Pergudangan Bizpark, Cibaduyut, Kota Bandung.

Dari penggerebekan di tiga lokasi pergudangan yang saling berdekatan tersebut, polisi menyita 600 ribu butir obat jenis Hexymer dan Tramadol beserta mesin produksi berkapasitas cetak 8 juta butir pil per hari.

Pengungkapan sindikat obat keras ilegal ini bermula saat petugas mencegat dan meringkus seorang kurir di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta, Jumat (16/10/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Saat digeledah, kurir tersebut kedapatan membawa ratusan ribu butir obat keras yang hendak dikirim ke wilayah Jakarta.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki dalam siaran pers Senin (19/10/2026) menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap kurir tersebut langsung dikembangkan penyidik hingga melacak tiga tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan pergudangan Bizpark.

Operasi pengembangan yang berlangsung sejak Sabtu hingga Minggu tersebut berujung pada penangkapan empat anggota jaringan lainnya.

"Dari pengembangan hasil pemeriksaan baik pada hari Sabtu lanjut sampai dengan hari Minggu, kita menangkap kembali di tiga TKP yang ada ini berdekatan semua di sekitar komplek pergudangan Bizpark Kota Bandung," kata Hengki. 

Di lokasi pabrik gelap tersebut, petugas menyita sekitar 600 ribu butir Hexymer dan Tramadol siap edar yang dikemas dalam botol plastik berisi masing-masing seribu butir.

Polisi juga menyita seperangkat peralatan pabrikasi modern, mulai dari mesin cetak berkecepatan tinggi, mesin pengering, hingga tonan bahan baku kimia mentah dalam drum.

Berdasarkan analisis teknis dari Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, mesin pencetak yang disita memiliki kapasitas produksi raksasa hingga 8 juta butir pil per hari.

Jika seluruh pasokan bahan baku kimia mentah yang ada di dalam gudang diolah, sindikat ini mampu mencetak hingga 256 juta butir obat keras.

Besarnya kapasitas produksi tersebut membuktikan bahwa sindikat ini beroperasi secara sangat terstruktur dengan jangkauan pemasaran lintas provinsi. Polisi menduga peredaran pil haram ini menyasar konsumen anak muda di Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga berbagai daerah lainnya.

Dalam operasi pengungkapan ini, penyidik menetapkan lima orang anggota sindikat sebagai tersangka, yakni berinisial IP, R, MF, F, dan A. Kelimanya membagi peran secara rapi, mulai dari peracik bahan kimia, pemesan bahan baku, hingga koordinator distribusi logistik.

"Kelima pelaku yang kini telah ditahan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah," ujar Hengki.

Selain menyita obat-obatan dan mesin produksi skala industri, petugas menyita barang bukti pendukung berupa buku tabungan, rekening bank, laptop berisi pembukuan transaksi penjualan, serta puluhan ponsel yang digunakan untuk transaksi terselubung.

Dari hasil pemeriksaan awal, gudang rahasia di Kompleks Bizpark tersebut baru disewa oleh para pelaku selama 22 hari sebelum akhirnya digerebek polisi. Kelima tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Bandung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini Polda Jawa Barat terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri aliran dana transaksi, memetakan jalur pasokan bahan baku, serta mendeteksi keterlibatan pemodal utama. Langkah ini diambil guna membongkar jaringan obat keras ilegal hingga ke akar-akarnya. (*)

 

Polda Jabar bongkar pabrik obat keras ilegal di Bizpark Bandung. Polisi tahan 5 tersangka dan sita mesin berkapasitas 8 juta pil per hari.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories