RIWARA.id – Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027, pemerintah telah menyiapkan Rp23 triliun untuk pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan pembayaran gaji PPPK tersebut masuk dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan disalurkan ke daerah. Ia pun menekankan pentingnya mempercepat penyaluran dana ke daerah agar pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) tidak terlambat.
Menurut Dede, kebutuhan anggaran untuk pembayaran PPPK menjadi perhatian khusus karena jumlah pegawai yang harus ditanggung mencapai 1,4 juta orang. Untuk itu, mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah perlu diperbaiki agar tidak ada kendala untuk membayar gaji pegawai.
“Anggaran untuk gaji PPPK ini istilahnya DAU. Jadi, ada tambahan DAU sebesar Rp23 triliun untuk tahun 2027. Dana itu untuk gaji sekitar 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang cukup besar,” ujar Dede dikutip Riwara.id dari laman dpr.go.id, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia menegaskan salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah keterlambatan penyaluran dana ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
Dede juga mengungkapkan dirinya masih menerima keluhan mengenai gaji dan tunjangan guru yang belum dibayarkan selama beberapa bulan. Kondisi tersebut disebabkan karena dana yang dibutuhkan belum diterima daerah tepat waktu.
“Banyak guru yang masih mengeluhkan gaji dan tunjangannya yang belum terbayarkan selama beberapa bulan. Nah, kenapa? Karena uang yang turun dari pemerintah pusat ke daerah agak lama,” jelasnya.
Terkait persoalan itu, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan agar mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU ke daerah. Maka, dana dapat diterima daerah lebih awal dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penyelamatan bagi pemerintah daerah dalam menghadapi pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
“Tahun 2027 disediakan Rp23 triliun dari APBN karena gaji PPPK guru ditanggung oleh pemerintah pusat. Tentu ini sebuah langkah penyelamatan karena alokasi TKD ke daerah berkurang, tetapi bebannya bertambah,” ujar Mardani.
Meski demikian, ia mengingatkan perlunya pengaturan yang berkelanjutan agar pembiayaan gaji PPPK melalui APBN tidak bergantung hanya pada kesepakatan anggaran. “Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena kebijakan ini tidak ada dalam undang-undang,” imbuh Mardani.
Pemerintah pusat telah menyiapkan Rp23 triliun untuk gaji PPPK yang disalurkan melalui DAU.