Mahasiswa Wajib Simak! Ini Cara Mudah Ubah Data Desil untuk KIP Kuliah 2026

Senin, 12 Oktober 2026 | 07:19 WIB
Simak Cara Mudah Ubah Data Desil untuk KIP Kuliah 2026
Simak Cara Mudah Ubah Data Desil untuk KIP Kuliah 2026 (Foto: Instagram.com/@ppapt_kemdiktisaintek)

RIWARA.id - Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan KIP Kuliah tetapi belum terdaftar, kini bisa mendaftarkan diri secara online.

Perubahan data desil untuk KIP Kuliah dapat dilakukan melalui laman resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS) di laman dtsen-form.bps.go.id.

Sistem KIP Kuliah terhubung secara host-to-host dengan server BPS, sehingga perubahan desil tidak bisa dilakukan langsung pada akun KIP Kuliah.

Untuk itu, mahasiswa harus memperbarui data di laman BPS terlebih dahulu, lalu sistem KIP Kuliah akan melakukan sinkronisasi data terbaru.

Sebelum mengisi formulir online, siapkan sejumlah dokumen yang diperlukan yaitu:

- Surat Pernyataan dengan mengunduh format yang tersedia di laman BPS, lalu isi dengan data yang benar dan minta tanda tangan serta pengesahan dari Lurah atau Kepala Desa setempat.

- Kartu Keluarga (KK) atau KTP dari semua anggota keluarga.

- Nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran listrik yang ada di rumah.

- Foto kondisi rumah yang meliputi tampak depan, ruang tamu (memperlihatkan lantai dan dinding), dan kamar mandi. Pastikan foto jelas dan tidak buram.

- Titik koordinat rumah (garis lintang dan bujur).

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau NIM (Nomor Induk Mahasiswa) anggota keluarga yang sekolah atau kuliah.

Langkah Mengubah Data Desil di Laman BPS:

1. Buka browser di HP atau komputer, lalu kunjungi laman resmi DTSEN BPS.

2. Masukkan NIK sesuai data kependudukan beserta kode captcha untuk mengecek data keluarga.

3. Setelah data muncul, pilih menu "Lainnya" (bukan menu pengusul PIP/KIP Kuliah jika ingin memutakhirkan data desil secara menyeluruh).

4. Isi formulir online yang berupa data kependudukan, kondisi bangunan rumah, serta aset yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Unggah surat pernyataan yang telah disahkan oleh Lurah/Kades, serta foto-foto bagian rumah yang diminta.

6. Periksa kembali semua data agar tidak ada salah ketik (terutama NIK), lalu kirim formulir tersebut.

Setelah formulir online terkirim, BPS akan melakukan verifikasi on-desk terhadap kesesuaian dokumen, surat pernyataan, dan foto rumah yang diunggah.

Setelah mengunggah perubahan data tersebut, mahasiswa bisa mengecek perkembangannya secara berkala. Berikut cara mudahnya yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @ppapt_kemdiktisaintek, Senin 12 Oktober 2026:

- Jika desil tidak sesuai, maka dapat melakukan pelaporan secara mandiri ke BPS secara online.

- Apabila pengajuan telah disetujui BPS dan data desil sudah berubah, maka masuk kembali ke akun KIP Kuliah dan lakukan sinkronisasi desil agar data terbaru dari BPS dapat diperbarui di sistem KIP Kuliah.

- Sebelum melakukan sinkronisasi, pastikan perubahan data di BPS telah disetujui dan diperbarui.

- Fitur sinkronisasi desil hanya bisa digunakan satu kali dalam sehari.

Pembaruan data ini tidak langsung berubah, tetapi diproses secara berkala dan biasanya keluar setiap triwulan atau 3 bulan sekali. Perkembangan data KIP Kuliah atau DTSEN dapat dicek setelah periode tersebut.

Mahasiswa yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan KIP Kuliah tetapi belum terdaftar, kini bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories