Transaksi Tembus Rp3,19 Triliun! Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Kasus Penipuan Investasi Online Jaringan Internasional

Kamis, 24 September 2026 | 18:08 WIB

.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto merilis hasil tangkapan kasus penipuan internasional
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto merilis hasil tangkapan kasus penipuan internasional

SURABAYA, RIWARA.ID – Direktorat Reserse Siber (DitSiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok investasi bodong lintas negara. Jaringan ini memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan singkat, dan platform perdagangan digital untuk menjerat para korbannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WH. Penyidik juga menemukan aliran dana pada rekening penampung dengan total transaksi mencapai Rp3,19 triliun.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah tujuh korban melapor ke pihak kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp12,93 miliar.

"Jumlah korban diperkirakan masih akan terus bertambah," ungkap Irjen Pol Nanang Avianto di Mapolda Jatim, Kamis, 24 September 2026.

Modus Operandi: Iming-iming Untung hingga 200 Persen

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto membeberkan modus yang digunakan para pelaku. Penipuan bermula saat korban melihat iklan investasi saham dan mata uang kripto (crypto) di media sosial sekitar November 2025.

Para korban yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah edukasi trading. Di dalamnya, seorang admin berpura-pura menjadi pengelola investasi profesional.

Skenario penipuan yang dijalankan pelaku meliputi:

  • Janji Keuntungan Tinggi: Korban diiming-imangi profit 30% hingga 200% tanpa risiko kerugian.
  • Pendaftaran Akun: Korban diminta mendaftar di situs atau aplikasi Android buatan pelaku.
  • Setoran Dana (Deposit): Uang dikirim ke rekening perusahaan nominee (atas nama orang lain).
  • Saldo Palsu: Saldo di aplikasi korban terlihat bertambah untuk meyakinkan mereka.
  • Pemerasan saat Withdraw: Saat korban hendak menarik uang (withdraw), akses ditolak. Admin justru menuduh korban melanggar aturan dan menuntut denda dengan ancaman dilaporkan ke polisi.

Peran Tiga Tersangka dan Keterlibatan Jaringan Luar Negeri

Ketiga tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki peran vital dalam menyokong operasional sindikat dari Malaysia dan Vietnam:

  • FR (Ditangkap di Jakarta, 25 Juni 2026): Bertugas membuat perusahaan dan rekening nominee untuk menampung dana kejahatan.
  • KPP (Ditangkap di Palangkaraya, Juli 2026): Memerintahkan FR mencari identitas orang lain untuk pembuatan rekening. KPP mendapat imbalan Rp60 juta per perusahaan. Ia juga mengirimkan puluhan ponsel dengan aplikasi perbankan dan akun exchange kripto (Indodax, Pintu) terpasang ke pimpinan sindikat berinisial PTH di Malaysia.
  • WH (Ditangkap di Jakarta): Berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan sejak Maret 2025. WH tercatat telah mengirim lebih dari 25 unit ponsel dan 150 akun bank serta kripto (Indodax, Pintu, Binance) ke Vietnam.

"Jaringan ini diduga kuat dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam. Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memburu pelaku lain yang ada di luar negeri," tegas Kombes Bimo.

Aset Rp81,52 Miliar Disita dan Rekening Diblokir

Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik berhasil melacak aliran dana dan memblokir aset sebesar Rp81,52 miliar.

Bimo meluruskan bahwa angka Rp3,19 triliun merupakan total perputaran transaksi (turnover) pada rekening penampung atas nama PT Zeronet Mitra Cerdas selama periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, bukan akumulasi total kerugian murni seluruh korban.

Selain menyita uang tunai puluhan miliar, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 3 unit laptop & 6 unit handphone
  • 34 dokumen perusahaan
  • 12 buku tabungan & 7 kartu ATM
  • 2 paspor & 1 token GBCA

Mengenai mekanisme pengembalian uang korban, Polda Jatim menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan setelah kasus memasuki tahap persidangan dan mendapat putusan inkrah.

Posko Pengaduan Korban Penipuan Online

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi dengan keuntungan tak masuk akal di media sosial. Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan online scam dengan modus serupa, DitSiber Polda Jatim membuka hotline pengaduan resmi di nomor: 081 252 293 021 ***

DitSiber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan investasi bodong berjarak internasional dengan perputaran uang Rp3,19 triliun. Tiga tersangka berhasil diamankan

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories