RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan insentif bagi dosen bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN) pada Ma’had Aly untuk Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan itu dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026. Bantuan insentif bagi dosen ini sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Kemenag telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar, dengan jumlah penerima disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.
Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui link https://sikap.kemenag.go.id. Lalu masukkan user dan pasword pendidik, klik pengajuan bantuan, pilih 2026, upload dokumen persyaratan, kemudian ajukan.
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan dalam pesantren, sekaligus menyiapkan kader ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian yang optimal,” ujar Basnang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Selasa 22 September 2026.
Ia menyebut jika insentif sebesar satu juta rupiah per bulan itu merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly yang berstatus non ASN.
"Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” sambung Basnang.
Basnang pun meminta para dosen yang memenuhi persyaratan untuk mencermati ketentuan pengajuan, serta memastikan data dan dokumen yang dikirkimkan lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan. Berikut ini syarat dosen penerima insentif:
1. Berstatus Dosen Non ASN yang ber Home Base pada Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly yang berisi tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly.
2. Membuat Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Mudir Ma’had Aly, dapat dibuat secara kolektif bagi semua dosen.
3. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang lengkap ditandatangani oleh Pemohon.
4. Melengkapi data riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
5. Melampirkan Ijazah Terakhir.
6. Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan Surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly dan dilampirkan mata kuliah yang di ampu.
7. Terdaftar di EMIS dan sudah melakukan BAP/Berita Acara Pendataan.
8. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan yang ditempel meterai.
9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dengan biaya dari anggaran pemerintah.
10. melampirkan karya ilmiah, baik artikel ataupun monograf (buku), terakreditasi jurnal atau buku ber ISBN, atau draf buku untuk diterbitkan ber ISBN, atau artikel yang tersubmit dalam jurnal terakreditasi.
11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui surat Keputusan pejabat pembuat komitmen dan disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Setelah masa pengajuan, proses verifikasi dan validasi dokumen pengajuan akan dilaksanakan pada 9-16 Oktober 2026. Selanjutnya, pengumuman penerima bantuan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
“Penyaluran insentif akan dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk,” jelas Basnang Said.
Basnang menegaskan jika setiap dosen harus bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data serta dokumen yang diajukan.
Pengajuan yang tidak lengkap, tidak sesuai dengan persyaratan, atau disampaikan setelah batas waktu, tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Tapi, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, serta kaderisasi ulama,” imbuhnya.
Kemenag membuka pengajuan bantuan insentif bagi dosen non ASN pada Ma’had Aly. Pengajuan berkas dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.