Waspada Fraud dan Tantangan Industri, LPS Beberkan 3 Kunci Utama Bentengi BPRS

Selasa, 15 September 2026 | 13:10 WIB
Direktur Eksekutif Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono
Direktur Eksekutif Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono

RIWARA.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendesak jajaran pengelola Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) memperketat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan. Langkah tegas ini dinilai mendesak guna membendung maraknya potensi fraud hingga ancaman risiko operasional di tengah dinamika industri perbankan yang kian kompleks.

Direktur Eksekutif Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS, Arinto Wicaksono, mengungkapkan bahwa lonjakan ekspektasi masyarakat dan pesatnya perkembangan teknologi membawa tantangan baru bagi perbankan syariah. Jika tidak diantisipasi, perubahan lingkungan bisnis dan pergeseran kualitas pembiayaan berpotensi memicu ancaman hukum hingga kerugian finansial.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Arinto dalam ajang Enterprise Risk Management (ERM) Practice Sharing bertajuk “Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan dalam Mitigasi Potensi Risiko pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah” yang berlangsung di Semarang.

Dalam forum tersebut, LPS membeberkan tiga pilar krusial yang wajib diterapkan BPRS untuk memperkuat benteng pertahanan lembaga keuangannya dari ancaman internal maupun eksternal.

Pilar pertama menekankan pentingnya penguatan tone from the top. Arinto menegaskan bahwa pembenahan budaya dan ketegangan tata kelola harus dimulai dari jajaran eksekutif, baik Direksi maupun Dewan Komisaris.

Keteladanan pimpinan dalam menunjukkan integritas, asas kehati-hatian, serta transparansi bakal menentukan perilaku seluruh pegawai. Nilai-nilai kepatuhan dinilai akan lebih cepat meresap menjadi budaya kerja apabila jajaran pimpinan memberi contoh yang konsisten.

Pilar kedua mendorong BPRS menjalankan manajemen risiko yang jauh lebih proaktif. Pengelola bank dituntut piawai membina sensitivitas dalam membaca sinyal peringatan dini (early warning signal) sebelum riak permasalahan membesar menjadi krisis keuangan.

Fungsi pengawasan dan pengendalian di internal bank tidak boleh sekadar berorientasi pada pencarian kesalahan pegawai. Lebih dari itu, sistem kontrol internal wajib difungsikan sebagai pencegah tindak penyimpangan sejak level paling awal.

Pilar ketiga menekankan pentingnya integrasi menyeluruh antara Governance, Risk, dan Compliance (GRC). Arinto menegaskan ketiga elemen tersebut tidak boleh bekerja secara parsial atau berjalan sendiri-sendiri dalam struktur organisasi.

Tata kelola (governance) bertugas memberi arah sekaligus menjamin akuntabilitas lembaga. Di sisi lain, manajemen risiko (risk management) memastikan setiap keputusan bisnis telah mengkalkulasi batas kemampuan dan kapasitas modal bank.

Sementara itu, fungsi kepatuhan (compliance) memegang kendali untuk memastikan seluruh aktivitas transaksi tetap berada di koridor hukum dan prinsip syariah yang berlaku.

Sinergi harmonis ketiga elemen tersebut diyakini bakal menciptakan sistem pertahanan ganda yang tangguh bagi BPRS dalam menghadapi berbagai benturan risiko bisnis.

LPS menilai posisi BPRS sangat strategis dalam menopang perekonomian lokal. Perannya sebagai penyedia akses pembiayaan berbasis syariah yang dekat dengan pelaku usaha mikro dan daerah menjadikan kesehatan industri ini sebagai prioritas nasional.

Oleh karena itu, penerapannya tidak boleh lagi dipandang sekadar pemenuhan kewajiban regulasi di atas kertas. Tata kelola dan kepatuhan mutlak dijadikan fondasi dasar untuk mencetak industri BPRS yang sehat, tangguh, serta berkelanjutan. (*)

 

LPS beberkan 3 pilar utama bentengi BPRS dari potensi fraud dan risiko hukum demi jaga stabilitas industri perbankan syariah.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories