BGN Coret Minuman Rasa Susu dan Kental Manis dari Daftar Menu MBG, Ini Alasannya

Kamis, 10 September 2026 | 20:30 WIB
BGN Menetapkan Standar Ketat Menu Susu dalam Program MBG
BGN Menetapkan Standar Ketat Menu Susu dalam Program MBG (Foto: Instagram.com/@badangizinasional.ri)

RIWARA.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan standar ketat untuk menu susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Minuman rasa susu dan kental manis resmi dilarang karena tinggi gula dan rendah nilai gizi murni.

Sebagai gantinya, BGN hanya merekomendasikan susu murni (plain) tanpa gula tambahan dan tanpa pengawet, dengan kandungan susu segar minimal 80%. Jenis susu hewani yang direkomendasikan BGN untuk menu MBG adalah susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain.

Produk tersebut harus tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna dan memiliki izin edar resmi BPOM. Kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui mendapatkan asupan gizi yang optimal.

Untuk susu pasteurisasi, penanganan wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) sejak dari sarana produksi sampai ke tangan penerima manfaat. Penggunaan susu dalam MBG juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan susu segar produksi dalam negeri, sekaligus membuka pasar bagi peternak sapi perah lokal dan mendukung industri pengolahan susu.

Pemberian susu hewani bagi penerima manfaat ditetapkan dengan harga satuan Rp3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp4.500 untuk volume 200 ml. Harga tersebut ditetapkan BGN sampai di dapur pelaksana.

Kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi BGN bersama Kemenko Pangan, Kementan, Kemenkes, Kemenperin, BPOM, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Badan Karantina Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) pada Selasa 8 September 2026 di Jakarta.

“BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program MBG. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lain dalam menu MBG (telur, daging, ikan),” ujar Kepala BGN Sudaryono yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Kamis 10 September 2026.

 

Pembenahan Pelaksanaan MBG

Di sisi lain, BGN terus melakukan pembenahan pelaksanaan MBG. Pembenahan tersebut meliputi penertiban SPPG yang tidak memenuhi standar, pemecatan pengelola yang bekerja tidak sesuai SOP, dan pengembalian uang negara yang mandeg di SPPG.

Selain itu, juga pembatakan pengadaan barang yang bermasalah, perbaikan skema insentif, pengaturan jam kerja, penempelan label batas konsumsi, verifikasi data penerima manfaat, tim respons untuk tindak lanjut laporan masyarakat, Radar MBG, jalur pelaporan publik, kerja sama pengawasan, serta koordinasi tingkat kecamatan.

BGN menetapkan standar ketat untuk menu susu dalam program MBG. Minuman rasa susu dan kental manis dicoret dari daftar menu MBG.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories