Vape Jadi Kedok Narkoba Cair, BNN Usulkan Larangan Total Rokok Elektrik Lewat Perpres

Kamis, 10 September 2026 | 11:12 WIB
Ilustrasi perangkat rokok elektrik atau Vape yang dimusnahkan dibuat dengan bantuan ChatGPT AI
Ilustrasi perangkat rokok elektrik atau Vape yang dimusnahkan dibuat dengan bantuan ChatGPT AI

RIWARA.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons antisipatif terhadap tren mengkhawatirkan meningkatnya penyalahgunaan zat berbahaya yang disusupkan melalui produk tersebut.

BNN bahkan mengusulkan opsi ekstrem berupa pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Sikap tegas ini disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut menjadi forum krusial mengingat semakin maraknya penyalahgunaan modus baru peredaran narkoba.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, yang mewakili institusinya dalam pertemuan tersebut, membeberkan data mengejutkan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa vape kini seringkali dijadikan sarana atau kedok untuk mengedarkan narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair (liquid).

Data yang dipaparkan Aldrin mengungkap fakta mencengangkan sepanjang tahun 2026. BNN telah menyita sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, serta tak kurang dari 1,3 ton ketamin. Angka-angka ini menjadi bukti nyata adanya ancaman serius yang mengintai masyarakat.

Aldrin menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Pergeseran modus operandi dari narkoba konvensional ke bentuk cair yang dimasukkan ke dalam cartridge vape merupakan potensi ancaman besar bagi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif," ujar Aldrin dengan nada peringatan. Penyebaran yang masif ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata dan membutuhkan tindakan tegas serta kebijakan komprehensif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peningkatan peredaran zat narkotika cair ini memberikan dampak buruk yang sangat luas. Masalah ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merambah ke berbagai aspek kehidupan lainnya, termasuk ketahanan sosial dan ekonomi.

Penyalahgunaan narkoba cair via vape berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang signifikan bagi negara. Jika tidak segera diantisipasi dengan kebijakan yang tepat, konsekuensi yang harus ditanggung negara akan semakin besar di masa depan.

Beban negara tersebut mulai dari kebutuhan biaya rehabilitasi yang semakin meningkat bagi para penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi para kurir dan bandar yang berhasil diringkus, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar dampak zat berbahaya tersebut.

Berlandaskan pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres). Opsi ini dianggap sebagai langkah paling preventif dan efektif untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape.

Diskusi di Kemenko PMK tersebut melibatkan banyak pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. Selain BNN dan Kemenko PMK, hadir pula perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden.

Meski mengusulkan opsi larangan total, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga. BNN menghormati proses kajian komprehensif yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait sebelum akhirnya kebijakan tersebut ditetapkan.

Langkah preventif BNN ini sejalan dengan komitmen "War on Drugs" untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika. BNN berharap kebijakan yang akan diambil nantinya didasarkan pada bukti dan data yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan serta efektif menekan peredaran narkoba cair di Indonesia. (*)

 

BNN temukan vape jadi kedok narkoba cair! Usulkan larangan total rokok elektrik lewat Perpres cegah penyalahgunaan zat berbahaya.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories