Kemnaker Kini Permudah Layanan Penerbitan Sertifikasi Profesi, Terutama Bagi Penyandang Disabilitas

  • Ayu Abriyani
  • Kamis, 22 Januari 2026 | 22:38 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Pekerja dari Kalangan Disabilitas
Ilustrasi - Pekerja dari Kalangan Disabilitas (Foto: Pixabay.com)

 

RIWARA.id - Ada kabar baik bagi para pekerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini mempermudah akses layanan penerbitan Sertifikasi Profesi bagi para tenaga kerja.

Kemudahan akses layanan itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, ketika mengunjungi Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) beberapa waktu lalu.

Yassierli ingin dengan kemudahan layanan itu, sertifikasi profesi bisa menjangkau lebih luas dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2026 Mulai Diterapkan Januari, Menaker Sebut Kini Makin Dekat dengan KHL

Menurut Yassierli, sertifikasi profesi penting bagi para pekerja karena menjadi bukti kompetensi seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai standar.

Bukti kompetensi ini bisa membantu tenaga kerja lebih percaya diri dalam bersaing di dunia kerja yang lebih luas.

Ia juga menegaskan jika akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas, perlu diberikan kesempatan dalam mendapatkan sertifikasi profesi.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Wajib Simak! Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 2 Tahun 2026 Tinggal 1 Hari Lagi, Jangan Terlewat

Hal itu agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan secara merata oleh semua pekerja, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

"Sertifikasi profesi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” jelas Yassierli dikutip Riwara.id dari laman kemnaker.go.id, Kamis 22 Januari 2026.

Ia menambahkan, Kemnaker dan BNSP berperan penting dalam memastikan pengakuan kemampuan kerja bagi para tenaga kerja.

Baca juga: Pencinta Keju Wajib Tahu, Ini Efek Jangka Panjang Jika Konsumsi Keju Berlebih, Mulai dari Sembelit sampai Jerawatan

"Sertifikat kompetensi kerja bisa memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini adalah fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” ungkap Menaker.

Sesuai ketentuan, sertifikat kompetensi kerja tersebut diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu lembaga yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja para pekerja.

Terpisah, Kepala BNSP Syamsi Hari menyampaikan jika capaian sertifikasi profesi kini telah mencapai 1,6 juta pada tahun 2025.

Baca juga: Series Trio Bintang Lima Angkat Relasi Antar Generasi dan Nilai Empan Papan Jogja

Menurutnya, sertifikasi tersebut dapat menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja yang mendasarkan pada standar kompetensi secara nasional, khusus maupun internasional dalam sistem BNSP.

Itulah ulasan tentang Kemnaker yang kini permudah layanan penerbitan Sertifikasi Profesi, terutama bagi Penyandang Disabilitas.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang ketenagakerjaan, bisa kunjungi langsung laman kemnaker.go.id.

 

Kemnaker berupaya mempermudah layanan penerbitan Sertifikasi Profesi, termasuk untuk penyandang disabilitas yang mendapatkan hak yang sama.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News